Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengungkapkan tantangan besar dalam menertibkan sumur minyak rakyat yang kini banyak menjual hasil produksinya ke kilang ilegal. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Persaingan Harga dengan Kilang Ilegal
Djoko menjelaskan bahwa kilang-kilang ilegal berani membeli minyak mentah dari penambang sumur rakyat dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi. Kondisi ini memicu para penambang untuk terus menyalurkan hasil buminya ke pihak ilegal jika tidak segera dilakukan penertiban secara masif.
‘Karena mereka selama ini jual ke kilang ilegal harganya lebih tinggi, kalau itu kita tidak tertibkan mereka akan terus menjual ke sana, Pak,’ kata Djoko.
Dalam forum tersebut, SKK Migas meminta dukungan politik dari anggota dewan agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas operasional kilang-kilang ilegal tersebut. Djoko berharap adanya langkah nyata untuk menghentikan aktivitas kilang ilegal yang merugikan negara.
Kendala Infrastruktur dan Penegakan Hukum
Selain masalah harga, SKK Migas menyoroti kendala teknis yang dihadapi pihak kepolisian dalam melakukan upaya paksa penyitaan. Menurut Djoko, aparat sering kali kesulitan menindak pelaku karena keterbatasan infrastruktur pendukung di lapangan.
‘Belum dilakukan penegakan hukum karena pihak kepolisian sendiri kesulitan dalam menyita minyaknya, tidak punya tangki dan sebagainya Pak,’ ujar Djoko.
SKK Migas juga mendorong Kementerian Kehutanan untuk menindak penambang rakyat yang melakukan pengeboran di kawasan hutan maupun lahan kelapa sawit. Djoko menegaskan bahwa regulasi melalui Peraturan Menteri ESDM hanya mengakui sumur yang sudah ada (existing) dan melarang pembuatan sumur baru.
Rencana Legalisasi dan Peran Pertamina
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan terdapat sekitar 30.000 sumur rakyat yang berpeluang untuk dilegalkan melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). PT Pertamina (Persero) disiapkan sebagai penampung resmi yang akan membeli minyak rakyat dengan skema harga 70–80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Sebaran sumur rakyat ini mayoritas berada di wilayah Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Jambi, dan Jawa Tengah. Langkah legalitas ini merupakan instruksi Presiden untuk memprioritaskan urusan rakyat sesuai dengan implementasi Pasal 33 UUD 1945. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi SKK Migas dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 11 Februari 2026.
