Amnesty International mengungkap fakta mengerikan terkait penegakan hukum di Korea Utara yang menargetkan warga sipil, termasuk siswa sekolah. Berdasarkan laporan terbaru, rezim Kim Jong-un dilaporkan melakukan eksekusi mati terhadap warga yang ketahuan mengonsumsi media asing, salah satunya drama populer asal Korea Selatan, Squid Game.
Laporan ini disusun berdasarkan hasil wawancara mendalam terhadap 25 orang pelarian (pembelot) yang berhasil keluar dari negara tertutup tersebut. Kesaksian para penyintas menggambarkan bagaimana budaya Korea Selatan, mulai dari drama televisi hingga musik K-pop seperti BTS, dianggap sebagai ancaman serius bagi stabilitas ideologi negara.
Bagi warga Korea Utara, menonton atau mendistribusikan konten dari luar negeri bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan berat yang bisa berujung pada hilangnya nyawa. Amnesty International menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk represi sistematis yang melanggar hak asasi manusia internasional.
Eksekusi Siswa Sekolah di Provinsi Yanggang
Salah satu kesaksian paling memilukan dalam laporan tersebut adalah eksekusi mati yang melibatkan siswa sekolah menengah. Seorang informan menyebutkan bahwa eksekusi tersebut terjadi di Provinsi Yanggang, wilayah yang berbatasan langsung dengan Tiongkok. Para siswa tersebut dihukum mati setelah ketahuan menonton Squid Game.
Fenomena hukuman mati akibat konten media ini bukan pertama kalinya terdengar. Sebelumnya, Radio Free Asia juga mendokumentasikan eksekusi serupa pada tahun 2021 di Provinsi Hamgyong Utara terhadap individu yang kedapatan mendistribusikan serial yang sama.
“Secara kolektif, laporan-laporan dari berbagai provinsi ini menunjukkan adanya beberapa eksekusi yang terkait dengan tontonan tersebut,” demikian pernyataan resmi Amnesty International sebagaimana dikutip dari news.sky.com, Sabtu (1/2).
Para pembelot menceritakan bahwa konten-konten populer seperti Crash Landing on You dan Descendants of the Sun juga masuk dalam daftar hitam. Siapa pun yang tertangkap tangan memiliki atau menonton drama tersebut menghadapi konsekuensi paling ekstrem dari hukum Korea Utara.
Pendidikan Ideologi Melalui Ketakutan
Rezim Korea Utara tidak hanya melakukan eksekusi secara tertutup. Sebaliknya, mereka menjadikan hukuman mati sebagai tontonan publik yang wajib dihadiri oleh warga, termasuk anak-anak sekolah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari “pendidikan ideologi” untuk menanamkan rasa takut yang mendalam.
Seorang saksi mata bernama Ms. Choi menceritakan pengalamannya melihat eksekusi mati terhadap seseorang yang dituduh menyebarkan media asing pada periode 2017 atau 2018 di Sinuiju. “Pihak berwenang memerintahkan semua orang untuk pergi ke sana. Puluhan ribu orang dari kota Sinuiju berkumpul untuk menonton,” ujarnya.
Menurut Choi, tujuan utama dari eksekusi terbuka ini adalah untuk mencuci otak rakyat. “Mereka mengeksekusi orang untuk mencuci otak dan mendidik kami,” tambahnya. Kesaksian serupa disampaikan oleh Kim Eunju (40), yang mengaku telah dipaksa menonton eksekusi sejak usia remaja.
“Ketika kami berusia 16 atau 17 tahun di sekolah menengah, mereka membawa kami ke lokasi eksekusi dan menunjukkan semuanya kepada kami. Orang-orang dieksekusi karena menonton atau mendistribusikan media Korea Selatan. Itu adalah pendidikan ideologi: jika kamu menonton, ini juga akan terjadi padamu,” tutur Kim Eunju.
UU Anti-Pemikiran Reaksioner dan Korupsi Terstruktur
Dasar hukum dari tindakan brutal ini adalah Undang-Undang Pemikiran Anti-Reaksioner dan Budaya yang disahkan pada tahun 2020. Di bawah aturan ini, konten Korea Selatan dicap sebagai “ideologi busuk yang melumpuhkan rasa revolusioner rakyat”. Pelanggar yang hanya menonton media tersebut dapat dijatuhi hukuman 5 hingga 15 tahun kerja paksa, sementara pengedar atau penyelenggara tontonan kelompok menghadapi hukuman mati.
Sarah Brooks, Wakil Direktur Regional Amnesty International, menyatakan bahwa undang-undang ini telah menciptakan “sangkar ideologi” bagi seluruh populasi Korea Utara. “Otoritas mengkriminalisasi akses informasi yang melanggar hukum internasional, kemudian membiarkan pejabat mengambil keuntungan dari mereka yang takut akan hukuman,” tegas Brooks.
Laporan ini juga menyoroti ketimpangan sosial yang tajam dalam penegakan hukum. Warga yang memiliki kekayaan dan koneksi politik sering kali mampu menyuap pejabat korup untuk lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya, warga miskin menjadi pihak yang paling terdampak dan sering kali berakhir di tiang eksekusi atau kamp kerja paksa.
Unit polisi khusus yang dikenal sebagai “Grup 109” bertugas melakukan razia mendadak ke rumah-rumah warga tanpa surat perintah. Mereka memeriksa ponsel, tas, dan komputer untuk mencari jejak media asing. Ironisnya, konsumsi media asing tetap meluas secara sembunyi-sembunyi, bahkan di kalangan petugas keamanan dan pejabat partai itu sendiri.
“Para pekerja menontonnya secara terbuka, pejabat partai menontonnya dengan bangga, agen keamanan menontonnya secara diam-diam, dan polisi menontonnya dengan aman. Semua orang tahu semua orang menonton, termasuk mereka yang melakukan tindakan keras,” ujar salah satu pembelot dalam laporan tersebut.
