Status Tersangka Hogi Minaya Berakhir Damai, Pakar Ungkap Alasan Pembelaan Tak Bisa Dipidana
Hogi Minaya (43), pria asal Sleman yang sempat menjadi sorotan publik karena ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya, kini menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Sleman resmi memfasilitasi mekanisme restorative justice setelah aksi pengejaran tersebut mengakibatkan dua pelaku jambret tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada April 2025 lalu.
Sebelumnya, Hogi sempat menyandang status tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS. Namun, seiring dengan proses perdamaian yang difasilitasi kejaksaan, status hukum Hogi kini berubah dan alat pengawas tersebut telah dilepas. Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai batasan pembelaan terpaksa dalam hukum pidana di Indonesia.
Perspektif Hukum Pidana dan Pembelaan Terpaksa
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, memberikan pandangan mendalam terkait kasus ini. Menurutnya, tindakan Hogi harus dilihat dari konteks dan niat pelaku yang bertindak secara spontan dalam situasi darurat tanpa adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Albert menegaskan bahwa perbuatan Hogi masuk dalam kategori pembelaan terpaksa untuk melindungi harta benda. Berikut adalah poin-poin analisis hukum yang disampaikan:
- Konteks dan Niat: Hogi bertindak spontan untuk membela istrinya, sehingga unsur kesalahan dalam perbuatannya perlu dinilai secara cermat.
- Pasal 34 KUHP Nasional: Meski secara formal memenuhi unsur kelalaian dalam UU Lalu Lintas, perbuatan yang dilakukan untuk membela diri atau orang lain dari serangan kejahatan dapat dibenarkan secara hukum.
- Hubungan Sebab-Akibat: Perlu dipastikan apakah kematian penjambret merupakan causa proxima (penyebab terdekat) dari pengejaran atau murni karena pelaku kejahatan kehilangan kendali atas kendaraannya sendiri.
Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memfasilitasi upaya restorative justice pada Senin (26/1/2026). Proses ini menghasilkan kesepakatan antara Hogi dan keluarga penjambret untuk menyelesaikan perkara secara damai dan saling memaafkan.
“Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan antara penasihat hukum tersangka dan penasihat hukum korban,” ujar Bambang. Ia berharap kesepakatan final dapat dituntaskan dalam dua hingga tiga hari ke depan agar memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus hukum dan prosedur restorative justice dapat diakses melalui kanal informasi resmi Kejaksaan Negeri Sleman.