Tren Whip Pink Menggila di Kalangan Anak Muda: Pakar Ungkap Risiko Kematian dan Tantangan Hukum di Indonesia
Pembicaraan mengenai gas tawa atau yang dikenal sebagai whip pink kembali mencuat setelah kasus kematian selebgram Lula Lahfah pada 23 Januari 2026. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kamar asisten rumah tangga korban, Polisi menemukan tabung pink yang belakangan diketahui berisi gas tersebut. Penyelidikan Polisi menemukan DNA Lula Lahfah pada tabung yang sudah kosong, namun menegaskan tidak ada unsur kekerasan atau pidana dalam kematiannya.
Terlepas dari penyebab kematian Lula Lahfah, keberadaan tabung whip pink ini menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat. Fenomena whip pink memang sedang populer di kalangan anak muda, di mana gas yang sejatinya legal untuk medis, otomotif, dan industri pangan ini disalahgunakan demi sensasi dan popularitas di media sosial.
Kasus Selebgram Lula Lahfah dan Temuan Whip Pink
Pada 23 Januari 2026, selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia, memicu penyelidikan kepolisian. Di lokasi kejadian, polisi menemukan tabung pink yang identik dengan whip pink. Meskipun DNA Lula Lahfah teridentifikasi pada tabung kosong tersebut, pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya unsur kekerasan atau tindak pidana terkait kematiannya.
Penghentian penyelidikan oleh polisi tidak meredakan prasangka liar di masyarakat, terutama terkait popularitas whip pink. Kasus ini secara tidak langsung menyoroti normalisasi perilaku berisiko di ruang digital, di mana sensasi dan algoritma media sosial kerap mengalahkan nalar dan akal sehat.
Mengenal Whip Pink: Dari Medis ke Rekreasi
Whip pink adalah tabung berisi gas nitrous oxide (N2O) yang umum digunakan dalam industri makanan dan minuman sebagai pendorong whipped cream. Dalam dunia medis, N2O dikenal sebagai laughing gas atau anestesi ringan dengan dosis terkontrol, yang menimbulkan efek euforia singkat tanpa kehilangan kesadaran penuh.
Direktorat Intelijen Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (Intelijen BPOM) mencatat tren menghirup gas N2O ini sebagai perilaku berisiko. Rendahnya literasi kesehatan, kemudahan akses, serta lemahnya pengawasan distribusi membuat dampak jangka panjang seperti gangguan saraf hingga risiko kematian sering terabaikan.
Penggunaan N2O untuk rekreasi pernah menjadi sorotan global, seperti kasus sejumlah pemain bintang Arsenal pada 2018 yang terseret skandal pesta di London Barat. Di kalangan remaja Inggris, zat ini dikenal sebagai Hippy Crack yang memicu pelepasan endorfin dan dopamin instan. Peristiwa tersebut mendorong Inggris untuk memperketat regulasi, hingga akhirnya pada 2023 secara resmi melarang penggunaan nitrous oxide untuk tujuan rekreasi.
Tantangan Hukum dan Regulasi di Indonesia
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM telah mengesahkan peredaran gas untuk whipped cream, termasuk whip pink, khusus bagi kebutuhan industri pangan. Hal ini didasarkan pada pencatatan nitrous oxide (N2O) sebagai bahan tambahan pangan berkode E942, yang legal untuk membentuk krim kocok dengan tekstur stabil.
Namun, BPOM menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan nitrous oxide (N2O) untuk kepentingan rekreasional di Indonesia. Gas tersebut masih diklasifikasikan sebagai bahan tambahan pangan dan dimanfaatkan terbatas di bidang medis dengan pengawasan tenaga kesehatan, menempatkan N2O dalam wilayah abu-abu aturan.
Ketiadaan aturan khusus ini menimbulkan kekhawatiran karena zat tersebut dapat diperoleh secara bebas, serta jerat hukum yang bias dan kabur. Asas “nullum crimen sine jure” menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa hukum yang mengaturnya. Meskipun demikian, N2O diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Analogi serupa dapat ditemukan pada toulene, prekursor narkotika yang terkandung dalam lem. Meskipun disalahgunakan dengan cara dihirup untuk sensasi rileks, keberadaan dan peredaran lem tidak dilarang karena fungsinya sebagai zat pelarut.
Risiko Kesehatan Serius Akibat Penyalahgunaan N2O
Tingginya kandungan N2O dalam whip pink dan sifatnya yang berpotensi adiktif, meskipun tidak menimbulkan efek seperti narkotika, menunjukkan risiko ketergantungan. Dokter spesialis paru dr. Erlang Samoedro, SpP(K), menjelaskan kepada detikhealth bahwa menghirup gas nitrous oxide berisiko serius bagi kesehatan paru-paru.
Gas tersebut dapat menggantikan oksigen yang seharusnya diserap tubuh, menyebabkan penurunan kadar oksigen yang berujung pada pusing, lemas, pingsan, hingga hipoksia dan kematian. Penyalahgunaan jangka panjang nitrous oxide juga dapat merusak sistem saraf akibat penurunan vitamin B12, yang merusak mielin atau pembungkus saraf.
Inhalasi langsung dari tabung gas berisiko menimbulkan trauma tekanan pada paru, termasuk robeknya selaput paru, pneumotoraks, serta peradangan paru. Semua risiko ini menegaskan bahwa whip pink bukan sekadar tren sesaat, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan.
Landasan Hukum yang Potensial dan Kebutuhan Regulasi Khusus
Secara prinsip, kondisi ini memiliki dasar hukum dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menegaskan bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif harus diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, meskipun dibaca dalam konteks pengendalian tembakau.
Jika N2O diklasifikasikan sebagai alat kesehatan, Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan melarang produksi, penyimpanan, promosi, atau peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu. Pasal 143 ayat (1) juga mewajibkan perizinan berusaha bagi produksi dan/atau peredaran sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3). Kendati demikian, demi kepastian hukum, diperlukan aturan yang lebih khusus terkait fenomena whip pink untuk mencegah kekaburan dalam penegakan hukum dan penyimpangan sosial yang lebih luas.
Sosiolog Donald Black dalam bukunya The Behaviour of Law mengutarakan bahwa perilaku menyimpang adalah tindakan yang tidak sejalan dengan kontrol sosial. Semakin ketat kontrol sosial, semakin besar kemungkinan suatu perilaku dikategorikan menyimpang. Oleh karena itu, ketiadaan aturan khusus tidak berarti ketiadaan landasan hukum sama sekali, melainkan tantangan bagi negara untuk menafsirkan dan mengintegrasikan norma-norma yang tersebar.
Fenomena whip pink menjadi cermin ironi penegakan hukum di Indonesia. Zat dan fungsinya legal, namun dampak penyalahgunaannya sangat nyata. Pembaruan hukum diperlukan untuk memastikan bahwa hukum mampu bergerak seiring dengan dinamika kreativitas manusia, tanpa harus menunggu masyarakat menjadi korban terlebih dahulu.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM dan keterangan pakar kesehatan, serta rujukan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sehat, menegaskan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi kesehatan warganya.