PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengonfirmasi bahwa porsi saham publik atau free float perseroan saat ini masih berada di angka 14,06 persen. Angka tersebut tercatat berada di bawah ambang batas minimum 15 persen yang direncanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperdalam pasar modal Tanah Air.
Komitmen Kepatuhan Manajemen Unilever Indonesia
Direktur Keuangan UNVR, Neeraj Lai, menyatakan bahwa manajemen menyadari posisi free float perseroan yang belum memenuhi batas minimum tersebut. Meski demikian, perusahaan memastikan akan mematuhi ketentuan pasar modal setelah regulasi teknis diterbitkan secara resmi oleh regulator.
Saat ini, manajemen masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme implementasi aturan tersebut. UNVR berkomitmen untuk menyesuaikan langkah-langkah strategis yang diperlukan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku di masa mendatang.
“Benar, free float saat ini berada di bawah 15 persen, sekitar 14 persen. Kami sepenuhnya menyadari ketentuan tersebut dan menunggu detail regulasi lebih lanjut. Setelah ada kejelasan, kami akan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan 15 persen free float,” ujar Neeraj dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/2/2026).
Tantangan Kapasitas Penyerapan Pasar Modal
Kebijakan peningkatan free float menjadi minimal 15 persen bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan memastikan harga saham mencerminkan mekanisme pasar yang lebih sehat. Namun, rencana ini memunculkan diskusi mengenai kesiapan pasar dalam menyerap tambahan pasokan saham dalam jumlah besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa isu utama dalam penerapan aturan ini adalah kapasitas penyerapan pasar. OJK terus berupaya meyakinkan investor domestik maupun asing bahwa pasar modal Indonesia tetap atraktif sebagai tujuan investasi.
“Nah tentu isunya bagaimana kapasitas penyerapan pasar kita kan? Apakah sanggup menyerap minat katakanlah penawaran ke publik dengan porsi yang cukup signifikan tadi? Itu yang menjadi PR kita,” kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Dukungan Investasi Lembaga dan Investor Asing
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan ketentuan yang membuka ruang lebih besar bagi alokasi investasi dari institusi seperti Taspen dan Asabri. Dana kelolaan kedua lembaga tersebut nantinya dapat diinvestasikan ke saham-saham di bursa dengan porsi yang lebih tinggi, yakni hingga 15 persen.
Kebijakan ini akan dibatasi pada emiten dengan fundamental kuat dan skala memadai, yakni perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimum Rp 5 triliun. Selain itu, regulator membuka peluang untuk memperluas kebijakan serupa kepada BPJS Ketenagakerjaan guna memperkuat permintaan di pasar keuangan domestik.
Di sisi lain, OJK juga fokus meningkatkan transparansi melalui reformasi data. Langkah ini diharapkan dapat menjawab keraguan investor global dan menarik lebih banyak modal asing masuk ke bursa efek Indonesia seiring dengan perluasan porsi kepemilikan publik tersebut.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi manajemen PT Unilever Indonesia Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan yang dirilis pada Februari 2026.
