Berita

Warganet Heboh, Dirjen Dukcapil Terangkan Aturan 99 Jenis Pekerjaan Resmi di KTP dan KK

Unggahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gunungkidul di media sosial baru-baru ini memicu perbincangan hangat di kalangan warganet. Unggahan tersebut menyoroti pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang disebut hanya berjumlah 99 pilihan resmi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, kemudian memberikan penjelasan resmi terkait fenomena ini.

Viralitas Unggahan Dukcapil Gunungkidul

Pada tanggal 20 Januari 2026, akun Instagram resmi @dukcapilgk mengunggah informasi yang menarik perhatian publik. Postingan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa hanya ada 99 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam KTP dan KK. Unggahan ini dengan cepat menjadi viral, mendapatkan lebih dari 3.500 komentar dan dibagikan lebih dari 6.600 kali oleh warganet.

Dalam unggahan tersebut, Dukcapil Gunungkidul juga menyertakan kalimat humoris yang berbunyi, “Meskipun terdengar keren, Anda tidak dapat memilih pekerjaan seperti Kultivator Tingkat Tinggi, Ketua Organisasi Hantu Bayangan, Penguasa Pedang Langit, atau Ahli Memilih Batu Giok pada kolom dokumen kependudukan.” Pernyataan ini semakin memicu rasa penasaran dan diskusi di kalangan masyarakat.

Penjelasan Resmi dari Dirjen Dukcapil

Menanggapi kehebohan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pengisian kolom pekerjaan saat perekaman KTP-el memang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, hanya ada 99 jenis pekerjaan resmi yang telah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.

Teguh Setyabudi menegaskan bahwa daftar ini disusun dan digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bagian dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Tujuannya adalah untuk menjaga agar data kependudukan nasional lebih rapi, seragam, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk layanan perencanaan publik.

Aturan mengenai pengisian kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK) maupun KTP-el, telah diatur secara rinci. Hal ini tercantum dalam lampiran Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, khususnya pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01).

“Pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) terdapat 99 jenis pekerjaan yang bisa dipilih untuk dicantumkan pada dokumen kependudukan (KK dan KTP-el),” ujar Teguh Setyabudi kepada Kompas.com pada Selasa, 3 Februari 2026.

Daftar Lengkap 99 Jenis Pekerjaan Resmi

Pilihan pekerjaan yang tersedia untuk dicantumkan di KTP dan KK sangat beragam, tidak hanya terbatas pada profesi pegawai atau karyawan. Daftar ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pelajar/mahasiswa, petani, nelayan, pedagang, pekerja informal, hingga berbagai profesi teknis dan jasa. Berikut adalah daftar lengkap 99 jenis pekerjaan yang diakui secara resmi, dilansir dari laman Indonesia Baik pada Selasa, 3 Februari 2026:

  • Belum / Tidak Bekerja
  • Buruh Nelayan / Perikanan
  • Mengurus Rumah Tangga
  • Buruh Peternakan
  • Pelajar / Mahasiswa
  • Pembantu Rumah Tangga
  • Pensiunan
  • Tukang Cukur
  • Pegawai Negeri Sipil
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian RI
  • Perdagangan
  • Petani / Pekebun
  • Peternak
  • Nelayan / Perikanan
  • Industri
  • Konstruksi
  • Transportasi
  • Karyawan Swasta
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD
  • Karyawan Honorer
  • Buruh Harian Lepas
  • Buruh Tani / Perkebunan
  • Tukang Listrik
  • Tukang Batu
  • Tukang Kayu
  • Tukang Sol Sepatu
  • Tukang Las / Pandai Besi
  • Tukang Jahit
  • Penata Rambut
  • Penata Rias
  • Penata Busana
  • Mekanik
  • Tukang Gigi
  • Seniman
  • Tabib
  • Paraji
  • Perancang Busana
  • Penerjemah
  • Imam Masjid
  • Pendeta
  • Pastur
  • Wartawan
  • Ustadz / Mubaligh
  • Juru Masak
  • Promotor Acara
  • Anggota DPR-RI
  • Anggota DPD
  • Anggota BPK
  • Presiden
  • Wakil Presiden
  • Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Anggota Kabinet / Kementerian
  • Duta Besar
  • Gubernur
  • Wakil Gubernur
  • Bupati
  • Wakil Bupati
  • Walikota
  • Wakil Walikota
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten / Kota
  • Dosen
  • Guru
  • Pilot
  • Pengacara
  • Notaris
  • Arsitek
  • Akuntan
  • Konsultan
  • Dokter
  • Bidan
  • Perawat
  • Apoteker
  • Psikiater / Psikolog
  • Penyiar Televisi
  • Penyiar Radio
  • Pelaut
  • Peneliti
  • Sopir
  • Pialang
  • Paranormal
  • Pedagang
  • Perangkat Desa
  • Kepala Desa
  • Biarawati
  • Wiraswasta
  • Anggota Lembaga Tinggi
  • Artis
  • Atlet
  • Chef
  • Manajer
  • Tenaga Tata Usaha
  • Operator
  • Pekerja Pengolahan / Kerajinan
  • Teknisi
  • Asisten Ahli
  • Lainnya

Tujuan Standardisasi Data Kependudukan

Adanya daftar resmi ini bertujuan untuk menstandardisasi pengisian kolom pekerjaan pada KTP dan KK, sehingga memudahkan pemerintah dalam mengelola data kependudukan secara nasional. Standardisasi ini juga memastikan bahwa informasi yang tercantum akurat dan seragam, mendukung berbagai program perencanaan publik dan layanan masyarakat.

Informasi lengkap mengenai 99 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan diatur dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.