Properti & Hukum

Waspada! Batas Waktu Kian Dekat, 10 Jenis Surat Tanah Ini Wajib Disertifikatkan Sebelum 2 Februari 2026

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat terkait batas waktu pengakuan resmi terhadap sejumlah surat tanah nonsertifikat. Mulai 2 Februari 2026, sepuluh jenis dokumen tanah, termasuk girik, tidak akan lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan lahan jika belum didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan pendaftaran dokumen tanah adat milik perseorangan paling lambat lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Daftar Dokumen Tanah yang Terancam Tak Berlaku

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, merinci sepuluh jenis dokumen yang tidak akan lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

“Surat atau dokumen adat selain sertifikat hanya bisa dipakai sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran, bukan sebagai alas hak,” jelas Arie, dikutip dari KOMPAS.com pada Rabu (14/1/2026). Dokumen-dokumen ini selama ini berfungsi sebagai catatan administratif di tingkat pajak maupun desa, bukan dokumen hukum sah sebagai bukti hak milik.

Status Tanah Tanpa SHM: Dikuasai Negara?

Jika hingga batas waktu 2 Februari 2026 tanah belum didaftarkan sebagai SHM, statusnya secara hukum akan beralih menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 95 PP 18/2021. Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memastikan bahwa masyarakat yang masih memiliki girik tidak perlu khawatir. “Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy.

Dokumen Lama Tetap Jadi Petunjuk Pendaftaran

Meskipun tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan, dokumen lama seperti girik tetap bisa dijadikan petunjuk saat mengurus SHM. “Dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM,” lanjut Shamy.

Untuk mengurus SHM, masyarakat cukup membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Surat ini harus disahkan oleh minimal dua saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. “Dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ucapnya.

Biaya Pengurusan SHM dan Risiko Penundaan

Terkait biaya pengurusan SHM, Shamy menjelaskan bahwa besarannya bervariasi. Biaya ini bergantung pada penggunaan lahan, luas tanah, dan lokasi. Masyarakat disarankan menggunakan aplikasi “Sentuh Tanahku” atau langsung ke kantor pertanahan untuk informasi rinci dan resmi.

“Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku,” katanya. Kementerian ATR/BPN mengingatkan, jika surat tanah tidak segera didaftarkan sebagai SHM sebelum tenggat, kepemilikan lahan berisiko menimbulkan konflik atau sengketa. Tanah tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum penuh tanpa sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Sertifikat Hak Milik dan ketentuan terkait dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ atau kantor pertanahan terdekat.