Indonesia Anti Scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat penipuan berbasis dokumen digital mencapai Rp 9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025. Fenomena ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Privy untuk memperkuat keamanan ruang digital melalui edukasi verifikasi dokumen.
Dampak Kerugian dan Modus Penipuan Digital
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menjelaskan bahwa penipuan digital saat ini sering kali muncul dalam bentuk dokumen yang terlihat rapi dan meyakinkan. Namun, keabsahan dokumen-dokumen tersebut sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis.
“Kami mendorong masyarakat untuk membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital. Dengan hadirnya website verifikasi di Privy, kini masyarakat memiliki akses mudah untuk memastikan keabsahan dokumen mereka,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/2/2026).
Inisiatif #CekDuluBaruPercaya
Merespons tingginya angka penipuan, Privy sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) menggagas inisiatif #CekDuluBaruPercaya yang didukung penuh oleh Komdigi. Gerakan ini bertujuan mengubah perilaku masyarakat agar tidak hanya melihat tampilan visual, tetapi melakukan pemeriksaan melalui kanal verifikasi resmi.
Chief Executive Officer & Founder Privy, Marshall Pribadi, menilai tantangan utama di era digital bukan lagi soal ketersediaan teknologi, melainkan cara membangun kepercayaan. Ia menekankan bahwa di dunia digital, kepercayaan harus bisa diverifikasi dan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi visual semata.
Data Capaian dan Keamanan Privy
Hingga saat ini, Privy mencatatkan sejumlah pencapaian signifikan dalam menjaga keamanan transaksi digital di Indonesia:
- Mencegah 122 juta upaya fraud pada layanan internal.
- Memverifikasi lebih dari 138 juta dokumen sejak tahun 2016.
- Memiliki 68 juta pengguna terverifikasi.
- Melayani lebih dari 155.000 bisnis dan perusahaan.
Marshall menambahkan bahwa inovasi akan terus dilakukan untuk memperkuat keamanan publik dalam berinteraksi digital dengan identitas yang terjamin keabsahannya.
Urgensi Verifikasi bagi Pelaku UMKM
Risiko dokumen palsu juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha. Tenny Daud, seorang pelaku UMKM dan content creator, mengungkapkan bahwa hampir seluruh proses bisnisnya kini bergantung pada dokumen elektronik, mulai dari invoice hingga kontrak kerja sama.
“Jika ada satu saja dokumen yang tidak valid, dampaknya bisa langsung ke arus kas. Proses verifikasi dokumen digital tidak memakan waktu lebih dari 30 detik, sehingga inisiatif ini sangat membantu UMKM untuk lebih waspada,” tutur Tenny.
Informasi lengkap mengenai langkah-langkah verifikasi dan perlindungan data ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta Privy yang dirilis pada 13 Februari 2026.
