Teknologi

WEF Soroti Bahaya AI Generatif yang Ubah Peta Kejahatan Siber dari Konvensional ke Manipulasi Identitas

Advertisement

Forum Ekonomi Dunia (WEF) 2026 di Davos, Swiss, memberikan peringatan serius mengenai meningkatnya ancaman kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan (AI). Dalam pertemuan yang berlangsung pada 19–23 Januari tersebut, para pemimpin dunia menekankan bahwa regulasi AI bukan lagi sekadar wacana abstrak, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas sektor keuangan global dari risiko penipuan yang semakin canggih.

Pergeseran Modus Kejahatan dari Konvensional ke Berbasis AI

Kehadiran AI generatif telah mengubah peta risiko digital secara fundamental. Jika sebelumnya kejahatan siber identik dengan peretasan sistem secara konvensional, kini ancaman bergeser pada manipulasi perangkat lunak, pencurian identitas digital, dan peniruan perilaku pengguna. Modus ini bekerja secara adaptif dan lintas sistem, sehingga sering kali sulit dibedakan dari interaksi manusia asli.

WEF mencatat bahwa AI menurunkan hambatan masuk bagi pelaku kriminal, memungkinkan aksi penipuan dilakukan lintas bahasa dan platform secara masif. Fenomena ini menuntut perombakan cara berpikir bagi regulator dan penegak hukum. Pendekatan hukum konservatif dinilai tidak lagi relevan untuk menghadapi kejahatan yang sangat dinamis dan mampu meniru rekayasa sosial secara otomatis.

Dampak Sistemik pada Sektor Perbankan dan Industri

Survei terbaru WEF menunjukkan bahwa mayoritas CEO telah terdampak oleh metode penipuan seperti phishing dan pencurian identitas berbasis AI. Risiko ini bersifat sistemik, di mana satu celah kecil dalam model AI atau kelalaian pelindungan data pribadi dapat dimanfaatkan untuk penipuan lanjutan yang berdampak luas.

Institusi perbankan diperingatkan untuk tidak hanya mengandalkan pola penanganan pasca-insiden. Tanpa pengujian dan pengawasan ketat, sistem AI yang keliru dapat menimbulkan kerugian berulang tanpa terdeteksi. Oleh karena itu, tata kelola risiko di sektor keuangan kini harus mencakup pengujian berkelanjutan, auditabilitas, dan pemantauan perilaku sistem secara real-time.

Advertisement

Tawaran Solusi Melalui Pendekatan Hukum Transformatif

Menanggapi tantangan ini, Center of Cyberlaw & Digital Transformation Universitas Padjadjaran menawarkan pendekatan Hukum Transformatif berbasis risiko. Pendekatan ini mendorong regulasi untuk hadir secara utuh di setiap tahapan siklus hidup teknologi AI, bukan sekadar bereaksi setelah terjadi tindak pidana.

Tiga Level Pengawasan Hukum

  • Upstream: Mengatur standar desain yang aman, legalitas data pelatihan, dan pencegahan bias sejak fase perancangan dan pengembangan AI.
  • Midstream: Mewajibkan audit berkala, evaluasi dampak, dan mekanisme pengawasan selama AI diimplementasikan dalam praktik nyata untuk memantau sifat otonomnya.
  • Downstream: Penegakan hukum melalui sanksi pidana, perdata, atau administratif sebagai ultimum remidium yang efektivitasnya bergantung pada pengawasan di level sebelumnya.

Melalui kerangka hukum ini, regulasi AI diformulasikan agar lebih preventif dan adaptif. Tujuannya adalah untuk mengendalikan risiko kejahatan siber secara komprehensif sehingga mampu melindungi publik dan menjaga stabilitas ekonomi digital di masa depan.

Informasi lengkap mengenai isu risiko digital ini disampaikan melalui laporan resmi World Economic Forum (WEF) 2026 yang dirilis pada akhir rangkaian pertemuan tahunan di Davos.

Advertisement