Berita

YLKI Somasi Kemensos Soal Penonaktifan BPJS PBI, Desak Pemulihan Hak Kesehatan Kelompok Rentan

Advertisement

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) pada Senin (9/2/2026) terkait kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah hukum ini diambil menyusul dampak yang dirasakan sekitar 11 juta jiwa masyarakat penerima manfaat akibat keputusan yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Dugaan Maladministrasi dan Dampak Masyarakat

Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan bahwa penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta. YLKI menilai tindakan ini sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak patut karena mengabaikan hak konsumen atas informasi.

“Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan,” ujar Niti dalam keterangan resminya. Hingga saat ini, YLKI telah menerima 16 pengaduan resmi dan memprediksi jumlah tersebut akan terus bertambah seiring meluasnya dampak kebijakan tersebut.

Lima Tuntutan YLKI kepada Kemensos

Melalui somasi tersebut, YLKI mendesak Kemensos untuk segera memenuhi lima poin tuntutan utama guna melindungi hak kesehatan warga miskin:

  • Menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • Melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan.
  • Menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat dan sederhana dengan target maksimal 1×24 jam.
  • Menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kebijakan dan data yang digunakan.
  • Menyediakan masa transisi minimal 3 hingga 6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara total.

YLKI memberikan waktu tiga hari kerja bagi Kemensos untuk memberikan respons. Jika tidak ada tindakan korektif, lembaga ini akan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia dan mempertimbangkan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Penjelasan Kemensos Mengenai Akurasi Data

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan data agar bantuan tepat sasaran. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ditemukan sekitar 15 juta orang dari kalangan menengah atas yang justru terdaftar sebagai penerima PBI.

Advertisement

“Berdasarkan DTKS, masih ada penduduk Desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK, sedangkan sebagian Desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” kata Gus Ipul. Ia menambahkan bahwa Kemensos telah melakukan verifikasi dan validasi bertahap sejak Mei 2025 untuk menekan angka inclusion dan exclusion error.

Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk tetap menjamin layanan kesehatan bagi peserta terdampak. Seluruh layanan BPJS Kesehatan PBI wajib dibayar oleh pemerintah selama masa transisi tiga bulan ke depan.

Selama periode tersebut, Kemensos bersama pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan akan melakukan pemutakhiran data menggunakan data pembanding terbaru. Pemerintah juga berkomitmen memberikan notifikasi resmi kepada masyarakat yang terdampak penonaktifan di masa mendatang guna mewujudkan tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi YLKI dan keterangan pers dari Kementerian Sosial serta DPR RI yang dirilis pada Senin (9/2/2026).

Advertisement