Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap berjalan. Kepastian ini disampaikan di tengah dinamika kebijakan perdagangan global dan putusan Mahkamah Agung AS.
Jaminan Perjanjian Bilateral
Airlangga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif tidak secara otomatis membatalkan kesepakatan bilateral yang telah ditandatangani Indonesia dan AS. Kesepakatan ini terwujud melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga, dilansir dari Sekretariat Presiden pada Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menambahkan, sebagian fasilitas tarif nol persen untuk agrikultur telah diatur dalam bentuk eksekutif order yang berbeda.
Proses Ratifikasi dan Koordinasi
Saat ini, perjanjian tersebut masih dalam tahap proses ratifikasi dan konsultasi di masing-masing negara. Airlangga menyebut perjanjian bilateral ini memiliki masa tunggu 60 hari setelah penandatanganan sebelum berlaku efektif.
Masa tunggu ini memberikan ruang konsultasi dengan lembaga terkait, termasuk parlemen di kedua negara. Indonesia telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait dampak putusan Mahkamah Agung tersebut.
Pemerintah AS disebut akan mengambil keputusan lanjutan melalui mekanisme kabinet, khususnya untuk negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan AS.
Produk Unggulan yang Terlindungi
Airlangga menegaskan, Indonesia secara khusus meminta agar fasilitas tarif nol persen yang telah diberikan kepada sejumlah produk unggulan tetap dipertahankan. Beberapa produk pertanian Indonesia, seperti kopi dan kakao, telah memperoleh fasilitas ini melalui kebijakan khusus pemerintah AS.
Fasilitas serupa juga mencakup berbagai produk industri yang menjadi bagian penting dari rantai pasok global. Komoditas strategis lain yang terlindungi meliputi crude palm oil (CPO), produk tekstil, peralatan makanan (foodware), serta komponen elektronik yang terintegrasi dalam rantai pasok industri internasional.
Kebijakan Tarif Sementara dan Optimisme Pemerintah
Airlangga juga menjelaskan bahwa kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen yang diberlakukan AS saat ini hanya berlaku selama 150 hari. Setelah periode tersebut, pemerintah AS memiliki kewenangan untuk memperpanjang, mengubah, atau mengganti kebijakan tersebut melalui regulasi baru.
Meskipun demikian, Indonesia tetap memiliki kepastian hukum melalui perjanjian bilateral yang telah ditandatangani. Pemerintah kini menunggu keputusan final dalam periode 60 hari ke depan untuk memastikan implementasi penuh dari kesepakatan tersebut.
Pemerintah optimistis perjanjian ini akan memberikan manfaat besar bagi ekspor nasional, terutama sektor pertanian dan industri padat karya. Hal ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global di tengah dinamika kebijakan perdagangan internasional.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
