Anjloknya IHSG Picu Rentetan Pengunduran Diri: Lima Pejabat BEI dan OJK Tanggapi Dinamika Pasar Modal
Lima pejabat tinggi di sektor keuangan Indonesia, termasuk Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara beruntun menyatakan pengunduran diri pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan mengejutkan ini diambil menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis pekan ini, memicu beragam respons dari para ekonom dan pengamat pasar modal.
Direktur Utama BEI Iman Rachman Ambil Langkah Mundur
Rentetan pengunduran diri ini diawali oleh Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, yang secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah IHSG mengalami penurunan signifikan selama dua hari terakhir, yang dipicu oleh perubahan bobot pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), serta penyesuaian penilaian dari Goldman Sachs dan UBS.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Iman Rachman menegaskan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas dinamika serta tekanan yang terjadi di pasar modal. “Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” ujar Iman, seperti diberitakan Kompas.com pada Jumat (30/1/2026).
Empat Pimpinan OJK Menyusul Mundur
Tidak lama berselang setelah pengumuman dari BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengonfirmasi pengunduran diri empat pejabat tingginya. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I. B. Aditya Jayaantara.
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pengunduran diri ini merupakan wujud tanggung jawab moral setelah IHSG mengalami penurunan tajam pada 28–29 Januari 2026. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (30/1/2026).
OJK memastikan bahwa proses pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meskipun demikian, OJK menjamin bahwa proses ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Tanggapan Ekonom dan Pengamat: Bukan Solusi Instan, Ada Dugaan Tekanan
Langkah pengunduran diri massal ini memicu berbagai analisis dari kalangan ekonom dan pengamat pasar modal.
INDEF: Ketidakpastian Jangka Pendek Mengintai
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai bahwa pengunduran diri pejabat kunci di BEI dan OJK tidak dapat secara simplistis dianggap sebagai solusi instan untuk memperbaiki kinerja IHSG. Ekonom sekaligus Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, menekankan bahwa pasar saham bekerja berdasarkan ekspektasi terhadap stabilitas kebijakan, kualitas pengawasan, dan kredibilitas institusi, bukan semata pergantian figur.
“Bukan pada pergantian figur semata,” ujar Rizal kepada Kompas.com pada Jumat (30/1/2026).
Rizal menambahkan, pengunduran diri yang terjadi secara berdekatan justru berpotensi meningkatkan ketidakpastian jangka pendek, sebab pelaku pasar membutuhkan waktu untuk menilai arah kebijakan dan kualitas pengawasan ke depan. Menurutnya, risiko utama bukan terletak pada aksi mundur itu sendiri, melainkan pada narasi publik dan proses transisi yang menyertainya. Jika proses penggantian pejabat dilakukan secara cepat, transparan, dan berbasis kompetensi, pasar dapat menafsirkan langkah tersebut sebagai upaya perbaikan tata kelola, sehingga dampaknya terhadap IHSG cenderung bersifat sementara. Namun, apabila proses tersebut memunculkan persepsi politisasi, melemahnya independensi regulator, atau ketidakjelasan arah kebijakan pasar modal, volatilitas berpotensi berlanjut dan risk premium investor meningkat.
“Dalam kondisi seperti ini, IHSG tidak hanya bereaksi terhadap faktor domestik, tetapi juga menjadi lebih rentan terhadap tekanan eksternal karena fondasi kepercayaan institusionalnya sedang diuji,” kata Rizal.
CELIOS: Indikasi Tekanan dari Eksekutif
Sementara itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai pengunduran diri Ketua OJK dan anggota Dewan Komisioner OJK sebagai peristiwa yang mengejutkan. Bhima menduga terdapat tekanan dari eksekutif, khususnya terkait perubahan besar porsi investasi asuransi dan jasa keuangan di pasar saham.
“Sepertinya ada tekanan dari eksekutif, dari presiden terutama perubahan porsi besar-besaran asuransi dan jasa keuangan dalam investasi di saham,” ujar Bhima.
Bhima berpendapat, dalam situasi ini industri jasa keuangan seolah dikorbankan untuk menahan keluarnya modal asing, meskipun terdapat risiko pengulangan kasus seperti Asabri apabila BUMN masuk ke saham-saham spekulatif.
Pengamat: Ada Kejanggalan dalam Pengunduran Diri OJK
Pengamat pasar modal, Teguh Hidayat, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai pengunduran diri Direktur Utama BEI masih dapat diterima oleh pasar karena pergantian figur dinilai tidak akan mengguncang secara signifikan. Namun, ia melihat pengunduran diri pejabat OJK menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
“Saya termasuk yang menganggap tiga orang ini tidak akan mundur, kecuali ada yang menyuruh mereka,” ujar Teguh kepada Kompas.com.
Teguh menegaskan, OJK, BEI, dan organisasi pengatur mandiri lainnya merupakan lembaga independen sehingga diharapkan tidak ada muatan politik dalam proses pengisian jabatan ke depan. Ia juga memproyeksikan pasar tidak akan merespons peristiwa ini secara berlebihan dan menilai kecil kemungkinan terjadinya kembali penghentian sementara perdagangan bursa dalam waktu dekat. Meski demikian, Teguh mengingatkan tenggat waktu evaluasi dari MSCI hingga Mei 2026 sebagai periode yang perlu dicermati karena berpotensi menjadi momentum keluarnya investor asing dari pasar saham Indonesia.
Informasi lengkap mengenai rentetan pengunduran diri pejabat kunci ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari BEI dan OJK, serta analisis dari para ekonom dan pengamat yang dirilis pada Jumat, 30 Januari 2026, sebagaimana dihimpun dari Kompas.com.