Lifestyle & News

Aturan Baru Dukcapil 2026: Cara Scan QR Code KK dan Akta Kini Wajib Lewat Aplikasi IKD Kemendagri

Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan aturan baru terkait verifikasi dokumen kependudukan. Kini, QR Code yang tertera pada dokumen resmi seperti Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh proses pemindaian dan verifikasi dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat keamanan data sekaligus mencegah praktik pemalsuan dokumen kependudukan di tengah masyarakat.

Daftar 8 Dokumen Kependudukan yang Terdampak Aturan Baru

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa ketentuan ini berlaku bagi semua dokumen kependudukan yang dilengkapi dengan QR Code. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data hanya melalui sistem resmi milik pemerintah.

Berikut adalah daftar dokumen kependudukan yang menggunakan QR Code dan terdampak aturan ini:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak
  • Surat Keterangan Kependudukan

Keamanan Data dan Penggunaan Aplikasi IKD

Teguh menjelaskan bahwa pemindaian menggunakan aplikasi pihak ketiga, seperti Google Lens, tidak akan lagi menampilkan hasil verifikasi dokumen. Pembatasan ini dilakukan secara sengaja untuk meminimalisir risiko penipuan melalui tautan QR Code palsu.

Masyarakat yang memiliki dokumen keluaran lama tidak perlu merasa khawatir atau melakukan pembaruan dokumen. Dokumen yang diterbitkan sebelum aturan ini berlaku tetap sah, namun verifikasinya wajib menggunakan aplikasi IKD agar data yang ditampilkan terjamin keasliannya.

Panduan Aktivasi Akun IKD di Kantor Dukcapil

Untuk mendukung kebijakan ini, masyarakat diimbau segera mengaktifkan akun IKD melalui Kantor Dukcapil setempat. Proses aktivasi memerlukan pendampingan petugas untuk melakukan verifikasi wajah dan validasi data secara langsung.

  1. Kunjungi Kantor Dukcapil terdekat dan unduh aplikasi IKD di ponsel pintar.
  2. Isi data diri pada menu pendaftaran online di dalam aplikasi.
  3. Lakukan verifikasi wajah tanpa menggunakan aksesori seperti topi atau kacamata.
  4. Pindai QR Code yang diberikan oleh petugas untuk mengaktifkan akun dan mendapatkan PIN rahasia.

Informasi detail mengenai fitur terbaru dan panduan penggunaan Identitas Kependudukan Digital dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.