Finansial

Bahlil Lahadalia Ancam Cabut Izin 301 Wilayah Kerja Migas yang Belum Beroperasi Sejak Eksplorasi

Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan sektor hulu migas dengan mengancam pencabutan izin bagi 301 wilayah kerja (WK) yang mangkrak. Langkah tegas ini menyasar wilayah kerja yang telah menyelesaikan tahap eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan atau Plan of Development (POD), namun hingga kini belum menunjukkan aktivitas operasional.

Ultimatum Pemerintah Terhadap Wilayah Kerja Mangkrak

Dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Bahlil memberikan peringatan keras kepada para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan jika investasi dan produksi tidak segera direalisasikan.

“Ada 301 wilayah kerja yang sudah selesai eksplorasi dan belum jalan-jalan, sekarang kita kasih ultimatum. Kalau tidak jalan kita cabut izinnya,” tegas Bahlil pada Jumat (13/2/2026).

Konteks Penurunan Produksi Minyak Nasional

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tren penurunan produksi minyak nasional yang terus berlanjut. Sebagai perbandingan, Indonesia pernah mencatatkan produksi mencapai 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari pada periode 1996-1997. Penurunan ini dipicu oleh faktor sumur yang menua serta banyaknya sumur yang tidak berproduksi.

Data menunjukkan kondisi sumur migas di Indonesia saat ini meliputi:

Advertisement

  • Total sumur migas: Sekitar 40.000 unit.
  • Sumur aktif: Sekitar 18.000 unit.
  • Sumur idle: Sisanya berstatus tidak berproduksi atau mangkrak.

Keberhasilan Tekanan pada Proyek Blok Masela

Bahlil mencontohkan efektivitas tekanan pemerintah pada proyek gas di Blok Masela yang dikelola oleh Inpex. Setelah mendapatkan peringatan, proyek dengan nilai investasi mencapai 18 miliar dollar AS atau setara Rp302,9 triliun (asumsi kurs Rp16.830 per dollar AS) tersebut mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

“Tidak jalan-jalan tapi begitu surat cinta kita kasih, Alhamdulillah kita jalan investasi US$ 18 miliar,” ungkapnya.

Pemberdayaan Sumur Minyak Rakyat

Selain menertibkan perusahaan besar, pemerintah berencana mengaktifkan sekitar 45.000 sumur minyak milik masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memeratakan perputaran ekonomi di tingkat bawah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Bahlil menekankan bahwa sektor migas tidak boleh hanya dikuasai oleh pengusaha besar, BUMN, atau investor asing saja, melainkan harus memberikan hak yang sama bagi rakyat. Informasi mengenai kebijakan penertiban izin ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri ESDM dalam agenda publik di Jakarta.

Advertisement