Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengonfirmasi bahwa kenaikan harga cabai rawit merah di pasar tradisional bukan disebabkan oleh kurangnya stok produksi nasional. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa kendala utama saat ini terletak pada proses pemetikan dan distribusi yang terhambat oleh faktor cuaca serta ketersediaan tenaga kerja.
Kendala Panen Akibat Cuaca Ekstrem
Menurut Ketut, intensitas hujan yang tinggi di sejumlah sentra produksi menjadi penghambat utama aktivitas petani. Kondisi cuaca tersebut membuat para tenaga kerja tidak dapat melakukan pemetikan secara optimal karena risiko kerusakan komoditas yang tinggi.
“Produksi sebenarnya sangat cukup, tetapi masalahnya di petik. Saat hujan tinggi, tenaga kerja tidak berani memetik karena cabai akan cepat busuk,” ujar Ketut saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Minggu, Jakarta, pada Senin (16/2/2026).
Selain faktor cuaca, keterbatasan tenaga kerja juga dipengaruhi oleh periode libur nasional yang baru saja berlalu. Hal ini menyebabkan pasokan ke pasar induk mengalami koreksi meskipun stok di tingkat produsen sebenarnya tersedia dalam jumlah yang memadai.
Data Harga dan Kondisi Pasar
Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Induk Kramat Jati, harga cabai rawit merah saat ini berada di kisaran Rp 80.000 per kilogram. Meski tergolong tinggi, angka ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan pekan sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp 90.000 hingga Rp 100.000 per kilogram.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada Senin (16/2) mencatat rata-rata harga cabai rawit merah secara nasional berada di angka Rp 79.950 per kilogram. Berikut adalah rincian perbandingan harga yang tercatat:
| Lokasi/Sumber Data | Harga Saat Ini (per Kg) | Harga Sebelumnya (per Kg) |
| Pasar Induk Kramat Jati | Rp 80.000 | Rp 90.000 – Rp 100.000 |
| Rata-rata Nasional (PIHPS) | Rp 79.950 | – |
Langkah Pengawasan dan Antisipasi
Bapanas menegaskan bahwa kenaikan harga ini murni disebabkan oleh kendala teknis di lapangan dan bukan karena adanya praktik penimbunan. Ketut menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memastikan rantai distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai arahan Kepala Bapanas, tidak boleh ada penimbunan dan tidak boleh ada kenaikan harga yang tidak wajar,” tegas Ketut. Pemerintah memprediksi harga akan turun secara bertahap dalam dua pekan ke depan seiring dengan normalisasi aktivitas panen dan perbaikan kondisi cuaca.
Langkah pemantauan intensif ini juga dilakukan sebagai persiapan menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yakni Imlek dan Ramadhan. Bapanas berkomitmen untuk terus mencari solusi guna menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen.
Informasi lengkap mengenai perkembangan harga pangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Pangan Nasional dalam rangkaian peninjauan pasar di Jakarta pada 16 Februari 2026.
