Finansial

Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co di Jakarta Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Barang Impor

Advertisement

Opsi Judul:

Bea Cukai Kanwil Jakarta menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor bernilai tinggi (high value goods) yang tidak dilaporkan secara benar dalam dokumen kepabeanan.

Instruksi Menteri Keuangan dan Pengawasan Barang Mewah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menggali potensi penerimaan negara. Menurutnya, penyegelan adalah prosedur standar jika ditemukan indikasi barang impor yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban pelunasan pungutan negara.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan profesionalitas Bea Cukai dalam mengawasi barang masuk sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di dalam negeri.

Lokasi Penindakan dan Proses Investigasi

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar produk-produk yang diduga tidak dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selain butik di Plaza Senayan, penindakan juga dilakukan di dua lokasi elit lainnya:

Advertisement

  • Plaza Indonesia
  • Pacific Place

Saat ini, petugas tengah melakukan kompilasi data terhadap perhiasan yang disegel di dalam brankas maupun area toko. Manajemen Tiffany & Co diminta memberikan penjelasan rinci kepada Bea Cukai mengenai status pembayaran pungutan negara atas barang-barang tersebut secara detail.

Sanksi Administrasi dan Dasar Hukum

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah optimalisasi penerimaan negara melalui sanksi administrasi, bukan jalur pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegas Siswo. Informasi lengkap mengenai penindakan ini dihimpun berdasarkan pernyataan resmi perwakilan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 12 Februari 2026.

Advertisement