PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerbitkan shareholder concentration list atau daftar saham dengan tingkat kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis bursa untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan emiten sekaligus menjawab tuntutan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Rencana tersebut mengemuka setelah BEI menggelar pertemuan virtual dengan MSCI pada Rabu, 11 Februari 2026. Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penerapan daftar ini mengadopsi model yang telah diimplementasikan di Bursa Hong Kong guna meningkatkan standar keterbukaan informasi di pasar modal tanah air.
Adopsi Standar Internasional dan Transparansi Kepemilikan
Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan hal baru di kancah global. “Untuk shareholder concentration list itu adalah yang seperti tadi saya sampaikan, juga sudah diimplementasikan di Hong Kong. Jadi itu juga akan diimplementasikan di Indonesia,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta.
Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Azharys Hardian, memaparkan bahwa daftar ini akan memuat saham-saham yang struktur kepemilikannya terpusat pada segelintir pihak. Meskipun tercatat sebagai saham publik, sebagian besar kepemilikannya sebenarnya berada di tangan kelompok terbatas.
Kebijakan ini juga akan berjalan beriringan dengan aturan baru mengenai transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen. Sebelumnya, kewajiban pengungkapan identitas pemegang saham hanya berlaku untuk kepemilikan di atas 5 persen. Dengan perubahan ini, identitas pemegang saham signifikan akan lebih terbuka hingga tingkat Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Manfaat bagi Investor Ritel dan Institusi
Penerbitan daftar ini diharapkan memberikan dampak positif bagi berbagai kategori pelaku pasar. Azharys menyebutkan beberapa manfaat utama bagi investor ritel dan asing, di antaranya:
- Sistem Peringatan Dini: Investor ritel dapat lebih waspada terhadap saham yang fluktuatif karena kepemilikan yang terkonsentrasi cenderung mudah dimanipulasi harganya.
- Pengambilan Keputusan: Membantu investor menilai kesehatan struktur kepemilikan perusahaan sebelum melakukan transaksi.
- Referensi Portofolio: Investor asing dan institusi dapat menggunakan daftar ini untuk menyesuaikan bobot investasi guna menghindari risiko likuiditas.
- Kepercayaan Pasar: Transparansi yang lebih tinggi meningkatkan rasa aman bagi investor institusi untuk menanamkan modal jangka panjang di Indonesia.
Menekan Praktik Manipulasi Pasar
Pengamat pasar modal, Reydi Octa, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas pasar. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai distribusi saham dapat mempersempit ruang bagi praktik cornering atau pengendalian harga oleh kelompok tertentu.
“Hal ini tentu akan meningkatkan transparansi struktur kepemilikan, investor akan mengetahui kondisi ini lebih jelas, mempersempit ruang gerak praktik cornering,” kata Reydi.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong emiten untuk memenuhi syarat free float atau saham publik minimal 15 persen sesuai Peraturan 1-A. Dengan demikian, likuiditas pasar akan menjadi lebih sehat dan tidak mudah dikendalikan oleh segelintir pihak.
Informasi mengenai rencana kebijakan ini dihimpun berdasarkan pernyataan resmi otoritas bursa dan penjelasan para ahli pasar modal pada Februari 2026.
