PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self Regulatory Organization (SRO) lainnya tengah mempercepat reformasi besar-besaran guna meningkatkan kredibilitas pasar modal di level global. Salah satu kebijakan utama yang diambil adalah menaikkan batas minimum saham beredar di publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Penyesuaian Aturan dan Fase Transisi
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Aturan baru ini direncanakan mulai berlaku efektif pada Maret 2026, setelah melewati tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.
Jeffrey menekankan bahwa peningkatan batas minimum ini akan dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase. Langkah ini diambil agar perusahaan tercatat memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan struktur kepemilikan dan rencana korporasi mereka tanpa mengganggu stabilitas pasar.
“Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” ujar Jeffrey dalam keterangan pers, Rabu (18/2/2026).
Penguatan Transparansi dan Infrastruktur Data
Selain kenaikan free float, BEI juga memperluas keterbukaan data kepemilikan saham untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif bagi investor. Jika sebelumnya publikasi difokuskan pada kepemilikan di atas 5 persen, ke depan BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan di atas 1 persen yang disampaikan secara bulanan.
Dari sisi infrastruktur, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penyempurnaan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). KSEI akan menambahkan 28 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) guna meningkatkan ketajaman data pasar.
Reformasi Tata Kelola Perusahaan
Reformasi ini turut menyasar kualitas tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit, serta memperketat persyaratan keuangan dan operasional bagi calon perusahaan tercatat.
- Peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen.
- Kewajiban kompetensi bidang akuntansi bagi pejabat fungsi terkait.
- Penyediaan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi pelaku pasar.
- Peningkatan standar transparansi laporan bulanan kepemilikan saham.
Informasi lengkap mengenai progres reformasi pasar modal ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Bursa Efek Indonesia yang dirilis pada Rabu, 18 Februari 2026.
