Berita

BPJS Kesehatan: Cara Cek Status Kepesertaan Aktif atau Tidak Pasca Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI

Advertisement

BPJS Kesehatan telah menonaktifkan sebanyak 11 juta peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal Februari 2026. Kebijakan ini menuntut masyarakat untuk lebih proaktif memastikan status kepesertaan mereka agar akses layanan kesehatan tidak terhambat saat dibutuhkan.

Lembaga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyediakan berbagai kanal resmi untuk mempermudah pengecekan status, baik secara daring maupun luring. Berikut adalah panduan lengkap cara memeriksa keaktifan status BPJS Kesehatan melalui berbagai platform resmi.

Pengecekan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang tersedia di PlayStore maupun App Store. Platform digital ini merupakan cara paling praktis untuk memantau data kepesertaan secara mandiri.

  • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN pada perangkat ponsel.
  • Masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, atau email yang terdaftar.
  • Masukkan kata sandi dan kode captcha yang muncul di layar.
  • Pilih menu “INFO PESERTA” pada halaman utama.

Setelah langkah tersebut dilakukan, aplikasi akan menampilkan informasi mendetail mengenai status kepesertaan, jenis keanggotaan, kelas perawatan, hingga fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang terdaftar.

Layanan WhatsApp PANDAWA dan Chatbot Chika

Bagi peserta yang tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Peserta cukup mengirimkan pesan teks seperti “Halo” dan mengikuti instruksi chatbot untuk memilih menu informasi cek status kepesertaan dengan menginput NIK serta tanggal lahir.

Selain PANDAWA, tersedia pula layanan Chika yang dapat diakses melalui Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot atau WhatsApp di nomor 08118750400. Prosedurnya serupa, yakni dengan memilih menu informasi dan memasukkan data identitas diri sesuai format yang diminta.

Advertisement

Call Center 165 dan Kantor Cabang

BPJS Kesehatan juga mengoperasikan layanan Care Center 24 jam melalui nomor 165. Peserta dapat menghubungi nomor tersebut, memilih opsi layanan jenis 1, dan melakukan verifikasi data melalui petugas atau sistem suara interaktif. Perlu dicatat bahwa layanan telepon ini dikenakan biaya sesuai tarif operator telekomunikasi yang digunakan.

Metode konvensional dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat tetap menjadi pilihan bagi masyarakat. Peserta hanya perlu membawa KTP atau kartu BPJS Kesehatan asli untuk mendapatkan informasi status kepesertaan langsung dari petugas di loket pelayanan.

Pengecekan Berkala di Fasilitas Kesehatan

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan rutin di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pencegahan simultan agar peserta mengetahui statusnya sebelum jatuh sakit.

“Hendaknya sekarang ini setiap bulan datang ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lain. Kalau mendapatkan layanan berarti kartunya aktif, kalau tidak dapat layanan maka tidak aktif,” ujar Timboel.

Informasi lengkap mengenai prosedur pengecekan status kepesertaan ini merujuk pada panduan resmi BPJS Kesehatan dan pernyataan pemangku kepentingan terkait yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement