Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 23 juta peserta masih memiliki tunggakan iuran dengan nilai total mencapai Rp 14,12 triliun. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Ali Ghufron menjelaskan bahwa puluhan juta akun peserta tersebut memiliki akumulasi utang yang signifikan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menanggapi kondisi ini, pemerintah berencana melakukan penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok masyarakat tertentu, meski kebijakan ini tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh peserta.
Kriteria Penerima Penghapusan Piutang Otomatis
Penghapusan tunggakan secara otomatis hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. Kelompok ini mencakup masyarakat dengan status sangat miskin hingga rentan miskin yang terdata dalam basis data kemiskinan pemerintah.
“Penghapusan piutang bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan tanpa persyaratan pembayaran,” ujar Ali Ghufron. Dengan kebijakan ini, peserta dalam kategori desil di bawah 4 dapat memperoleh pemutihan tanpa harus melunasi sisa utang iuran mereka terlebih dahulu.
Prosedur bagi Peserta di Luar Kategori Miskin
Bagi peserta yang berada di luar kategori fakir miskin atau di atas desil 4, penghapusan utang iuran tidak dilakukan secara otomatis. Peserta dalam kelompok ini diwajibkan untuk mengikuti prosedur tertentu guna mendapatkan keringanan.
- Peserta harus mengajukan permohonan penghapusan atau keringanan secara resmi.
- Peserta diwajibkan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Pembersihan Data Peserta Meninggal dan Ganda
Selain kebijakan pemutihan, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pembersihan data kepesertaan secara berkala setiap enam bulan sekali. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data dan efisiensi anggaran program JKN.
Ali Ghufron menegaskan bahwa peserta yang telah meninggal dunia atau memiliki identitas ganda akan dihapus dari sistem secara permanen. “Nah tentu saja, sedang peserta yang sudah meninggal atau yang ganda itu dihapus selamanya,” tuturnya.
Pertumbuhan Peserta JKN Sejak 2014
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencatatkan pertumbuhan kepesertaan yang signifikan sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2014. Berikut adalah perbandingan data kepesertaan BPJS Kesehatan:
| Tahun | Jumlah Peserta |
| 2014 | 133 Juta Jiwa |
| 2025 | 283 Juta Jiwa |
Informasi lengkap mengenai kebijakan penghapusan tunggakan iuran ini disampaikan melalui pernyataan resmi jajaran direksi BPJS Kesehatan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Februari 2026.
