BPJS Kesehatan Konfirmasi Tanggung Penuh Biaya Konsultasi Psikiater dan Psikolog Sesuai Ketentuan JKN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa layanan konsultasi ke psikiater atau psikolog ditanggung sepenuhnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Konfirmasi ini menjawab pertanyaan seorang warganet di platform X mengenai cakupan biaya konsultasi kejiwaan yang sempat menjadi perbincangan.
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kejiwaan Ditanggung Penuh
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa program JKN mencakup layanan kesehatan mental sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini termasuk layanan konsultasi, pemeriksaan, tindakan medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit,” jelas Rizzky kepada Kompas.com pada Rabu (28/1/2026).
Pernyataan Rizzky ini menanggapi pertanyaan warganet dengan akun @tru*****sz yang pada Rabu (21/1/2026) bertanya, “Kak kalo pake bpjs itu beneran cover 100% kah?” setelah informasi mengenai BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi ke psikiater dan psikolog beredar.
Syarat dan Prosedur Akses Layanan Kejiwaan dengan BPJS Kesehatan
Rizzky menyampaikan beberapa ketentuan agar konsultasi ke psikolog dan psikiater dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta wajib terdaftar sebagai JKN aktif dengan membayar iuran rutin setiap bulan.
Prosedur dimulai dengan mendatangi FKTP yang terdaftar di program JKN, seperti puskesmas sesuai domisili. “Dokter di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat merujuk pasien ke dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika diperlukan,” tambah Rizzky.
Di FKRTL, dokter spesialis jiwa atau psikiater akan menentukan layanan yang dibutuhkan berdasarkan indikasi medis dan ketentuan yang ada. Apabila pasien dapat menjalani rawat jalan, psikiater akan menjadwalkan konsultasi lanjutan hingga pasien pulih. Selain itu, dokter di FKTP juga dapat merujuk pasien untuk konsultasi oleh psikolog jika dianggap perlu.
Dalam kondisi darurat, pasien dapat langsung mendatangi FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP.
Cakupan Layanan Kesehatan Mental Lainnya oleh BPJS Kesehatan
Selain konsultasi, Rizzky menuturkan bahwa biaya rawat inap serta pemeriksaan penunjang seperti tes laboratorium dan radiologi juga ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya obat-obatan untuk gangguan mental dan rehabilitasi medis juga termasuk dalam cakupan.
“Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Rizzky. Ia menambahkan, jika ada kebutuhan obat di luar Fornas namun dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesia Case Base Groups).
BPJS Kesehatan juga memiliki Program Rujuk Balik (PRB) untuk pelayanan kesehatan jiwa, khususnya bagi peserta JKN yang didiagnosis menderita skizofrenia. “Untuk peserta dengan diagnosis skizofrenia yang dinilai dokter penanggung jawabnya telah stabil, memungkinkan akses cepat terhadap obat-obatan kronis tanpa harus ke FKRTL,” papar Rizzky.
Informasi lengkap mengenai cakupan layanan kesehatan mental oleh BPJS Kesehatan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang dirilis pada Rabu, 28 Januari 2026.