BPOM Umumkan Daftar 8 Obat yang Sering Ditemukan Palsu di Indonesia, Peringatkan Bahaya Kesehatan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa sekitar 1 dari 10 produk medis yang beredar di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu. Angka ini menjadi gambaran nyata persoalan obat palsu yang masih menjadi masalah global hingga kini. Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga merilis daftar sejumlah obat yang kerap ditemukan dalam versi palsu di masyarakat.
Melalui akun Instagram resminya, @bpom_ri, pada Rabu (4/2/2026), BPOM menegaskan bahwa peredaran obat palsu masih nyata dan sering ditemukan di berbagai daerah. Peredaran ini umumnya dilakukan oleh oknum demi keuntungan ekonomi, padahal konsumsi obat palsu berisiko membahayakan masyarakat.
Daftar 8 Obat yang Sering Dipalsukan
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi BPOM pada Rabu (4/2/2026), berikut adalah 8 jenis obat yang paling sering ditemukan dalam versi palsu dan beredar di Indonesia:
- Viagra
- Cialis
- Ventolin Inhaler
- Dermovate Krim dan Dermovate Salep
- Ponstan
- Tramadol Hydrochloride
- Hexymer
- Trihexyphenidyl Hydrochloride
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat agar dapat membedakan antara obat palsu dengan yang asli.
Cara Mengenali Obat Palsu dan Saluran Resmi BPOM
Dilansir dari rilis resmi BPOM pada Senin (29/12/2025), masyarakat yang ingin mengonfirmasi keaslian suatu obat dapat mengakses kanal khusus bernama “Komunikasi Risiko Obat Palsu”. Kanal ini digunakan untuk mengonfirmasi status keaslian obat.
Informasi yang disampaikan dalam kanal tersebut mencakup identitas dan foto obat palsu, modus peredaran, dampak dari konsumsi, serta upaya penegakan hukum yang telah dilakukan BPOM terhadap temuan obat palsu. Kanal ini dapat diakses melalui situs https://www.pom.go.id/hot-issue/obat-palsu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat untuk membeli obat melalui sarana resmi seperti apotek. “Jika ingin membeli obat secara online, pastikan dilakukan melalui sarana yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan atau sarana yang sudah bermitra dengan PSEF,” tambahnya.
Ikrar juga mengingatkan masyarakat untuk selalu ingat CekKLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. “Manfaatkan juga aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi untuk memastikan legalitas produk,” ungkapnya.
Bahaya Konsumsi Obat Palsu bagi Kesehatan dan Ekonomi
Obat palsu memiliki sejumlah kemungkinan bahaya, antara lain dapat mengandung komposisi bahan yang tidak tepat, dosis yang terlalu banyak atau sedikit, atau bahkan sama sekali tidak mengandung bahan obat (zat aktif). Obat palsu juga berpotensi mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.
“Dampak negatif obat palsu terhadap kesehatan di antaranya keracunan, kegagalan pengobatan, resistansi obat, bahkan dapat menyebabkan kematian,” tulis BPOM dalam rilis resmi pada Senin (29/12/2025). Pada jenis obat tertentu, penggunaan obat dengan dosis yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan ketergantungan dan mendorong perilaku penggunaan obat yang tidak aman.
Selain itu, peredaran obat palsu juga dapat meningkatkan biaya medis, seperti perawatan kesehatan karena perlunya pengobatan kembali, serta biaya tidak langsung akibat hilangnya produktivitas kerja.
BPOM Akan Perbarui Data Obat Palsu Secara Berkala
Taruna Ikrar mengatakan bahwa BPOM akan memperbarui daftar obat palsu yang beredar di lapangan secara berkala. “Kami akan meng-update data obat palsu sesuai hasil temuan kami di lapangan. Ke depan, masyarakat dapat memantaunya secara berkala melalui kanal khusus di website BPOM,” urai Kepala BPOM lebih lanjut.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi BPOM yang dirilis pada Rabu, 4 Februari 2026, dan Senin, 29 Desember 2025, melalui akun Instagram dan situs resmi mereka.