Finansial

Cara Lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax DJP, Simak Tahapan Lengkap dan Batas Waktu Pelaporannya

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem Coretax. Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak secara fisik.

Kewajiban dan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini bertujuan untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, serta kredit pajak yang terakumulasi selama satu tahun pajak.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. DJP mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penyampaian laporan dapat memicu pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Tahapan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Sistem Coretax

Merujuk pada panduan resmi dari laman pajak.go.id, berikut adalah langkah-langkah teknis pengisian SPT Tahunan orang pribadi pada sistem Coretax:

Advertisement

  • Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT), pilih sub-menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
  • Pilih kategori PPh Orang Pribadi dan klik tombol Lanjut.
  • Tentukan jenis SPT Tahunan, masukkan periode serta tahun pajak (Januari–Desember 2025), kemudian klik Lanjut.
  • Pilih model SPT yang sesuai, yakni Normal untuk pelaporan pertama atau Pembetulan jika ingin memperbaiki data sebelumnya.
  • Klik Buat Konsep SPT dan pilih ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.
  • Gunakan fitur Posting agar sistem mengisi data secara otomatis pada formulir induk dan lampiran.
  • Lakukan verifikasi ulang terhadap data yang terisi otomatis dan perbaiki jika terdapat ketidaksesuaian.
  • Setelah data lengkap, klik Bayar dan Lapor.
  • Lakukan validasi akhir dengan mengisi tanda tangan digital menggunakan ID dan kata sandi yang terdaftar.
  • Klik Simpan dan lakukan Konfirmasi Tanda Tangan.

Verifikasi Status dan Pengunduhan Bukti Lapor

Setelah proses validasi selesai, SPT dengan status kurang bayar akan berpindah ke bagian SPT Menunggu Pembayaran. Sementara itu, SPT yang telah berhasil dilaporkan akan masuk ke kategori SPT Dilaporkan secara otomatis oleh sistem.

Wajib pajak dapat langsung mengunduh bukti penerimaan elektronik sebagai tanda sah bahwa kewajiban perpajakan telah terpenuhi melalui sistem Coretax DJP. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui kemudahan akses teknologi.

Informasi lengkap mengenai prosedur perpajakan ini disampaikan melalui panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dirilis pada 20 Februari 2026 melalui kanal digital resmi lembaga tersebut.

Advertisement