Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melaporkan telah menyelesaikan pembangunan 1.398 unit hunian sementara (Huntara) untuk masyarakat terdampak banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Capaian tahap pertama ini disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di DPR RI pada Rabu (18/2/2026).
Sebaran Pembangunan Huntara di Tiga Provinsi
Dony merinci bahwa mayoritas unit Huntara terkonsentrasi di Provinsi Aceh sebanyak 1.075 unit, diikuti Sumatera Utara dengan 200 unit, dan Sumatera Barat sebanyak 123 unit. Setelah proses konstruksi rampung, Danantara segera menyerahkan pengelolaan hunian tersebut kepada pemerintah daerah setempat agar dapat segera ditempati warga.
Berdasarkan data terkini, sebagian besar unit tersebut telah dihuni oleh para korban bencana. Sebaran hunian yang telah terisi meliputi:
- Aceh: Tamiang (600 unit), Aceh Timur (97 unit), Pidie Jaya (163 unit), dan Aceh Utara (216 unit).
- Sumatera Utara: Tapanuli Selatan (200 unit).
- Sumatera Barat: Padang Pariaman (40 unit), Tanah Datar (28 unit), dan Agam (55 unit).
Pengalihan Anggaran untuk Hunian Tetap
Dalam pertemuan tersebut, Danantara juga mengumumkan perubahan strategi terkait target awal pembangunan 15.000 Huntara. Berdasarkan evaluasi di lapangan, kebutuhan masyarakat ternyata tidak mencapai angka tersebut, sehingga Danantara memutuskan untuk mengalihkan sisa anggaran guna membangun hunian tetap (Huntap).
“Besok kami akan groundbreaking rencananya di Sumatera Barat untuk huntap yang pertama, kemudian dilanjutkan di Aceh dan di Sumatera Utara,” ujar Dony. Selain di Sumatera Barat, Danantara tengah menyiapkan 90 unit Huntap di Aceh Utara dan 488 unit di Pidie Jaya untuk memastikan pemulihan jangka panjang bagi warga.
Koordinasi Lintas Kementerian dalam Satgas Pemulihan
Upaya pemulihan pasca bencana ini dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk bersama DPR RI. Satgas ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian UMKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Kesehatan.
Fokus utama koordinasi ini mencakup pemenuhan hak dasar hidup masyarakat, mulai dari kebutuhan sandang dan pangan hingga pemulihan sumber daya ekonomi lokal. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Danantara dalam rapat koordinasi yang dirilis pada 18 Februari 2026.
