Pemerintah melalui Danantara berencana melakukan konsolidasi sejumlah perusahaan galangan kapal milik negara ke dalam satu induk usaha atau holding. Dalam skema ini, PT PAL Indonesia diproyeksikan berperan sebagai anchor atau jangkar bagi perusahaan-perusahaan perkapalan nasional.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan rencana ini dalam Rapat Komisi VI DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu. Langkah penggabungan ini nantinya akan diikuti dengan instruksi agar pembangunan kapal BUMN diwajibkan melalui PT PAL Indonesia. Kebijakan tersebut menyasar perusahaan pelayaran negara seperti PT Pertamina International Shipping (PIS), PT Pelni, dan ASDP.
Detail Rencana Merger Empat BUMN Galangan Kapal
Direktur Utama PT PAL, Kaharuddin Djenod, membenarkan bahwa kajian mengenai pembentukan holding tersebut sedang dibahas secara intensif di Danantara. Meskipun gagasan ini sudah muncul sejak tahun lalu, realisasinya baru mulai diupayakan pada tahun ini.
Kajian merger tersebut mencakup empat perusahaan BUMN yang memiliki fasilitas galangan kapal, antara lain:
- PT PAL Indonesia
- PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DPKB)
- PT Dok & Perkapalan Surabaya (DPS)
- PT Industri Kapal Indonesia (IKI)
Tantangan Industri dan Keterbatasan Fasilitas
Rencana konsolidasi ini muncul di tengah kondisi industri galangan kapal nasional yang dinilai masih stagnan. Dari sekitar 250 galangan kapal di Indonesia, mayoritas saat ini hanya mengandalkan pekerjaan reparasi atau docking. Data Asosiasi Galangan Nasional (IPERINDO) menunjukkan sektor ini sempat tumbuh pada periode 2015-2017 saat ada pesanan 100 unit kapal dari pemerintah, namun kembali melesu setelahnya.
Selain masalah pesanan, sebaran galangan kapal nasional juga belum merata. Dari 141 pelabuhan yang dikelola BUMN, hanya 20 persen yang memiliki fasilitas galangan, dengan konsentrasi utama di Batam, Tanjung Priok, dan Surabaya. Hal ini memicu biaya tinggi bagi operator kapal yang harus berlayar jauh untuk melakukan perawatan.
| Lokasi Pelabuhan | Kapasitas Dok Saat Ini | Kebutuhan Kapal |
|---|---|---|
| Pelabuhan Semayang, Balikpapan | Maksimal 60 meter | Hingga 250 meter |
| Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara | Di bawah 50 meter | Hingga 200 meter |
Catatan Kritis Terhadap Ekosistem Pelayaran
Sejumlah pihak menyoroti bahwa penyehatan galangan kapal tidak dapat dipisahkan dari kondisi bisnis pelayaran sebagai pemberi order. Saat ini, kinerja keuangan beberapa BUMN pelayaran seperti PT Pelni masih sangat bergantung pada subsidi Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah.
Danantara diharapkan tidak hanya fokus pada penggabungan entitas, tetapi juga memperhatikan aspek teknis seperti suku bunga ringan untuk bisnis pelayaran dan penataan ulang perpajakan. Hal ini dinilai krusial agar industri galangan kapal tidak sekadar menjadi beban administratif baru dalam struktur holding.
Informasi lengkap mengenai rencana strategis ini disampaikan melalui pernyataan resmi manajemen Danantara dan PT PAL Indonesia dalam rangkaian rapat koordinasi bersama Komisi VI DPR RI.
