Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan sistem administrasi perpajakan generasi baru bernama Coretax untuk mempermudah layanan bagi wajib pajak. Dalam sistem terintegrasi ini, pemahaman mengenai perbedaan antara kata sandi (password) dan frasa keamanan (passphrase) menjadi krusial agar proses administrasi perpajakan daring berjalan lancar.
Mengenal Sistem Coretax DJP
Coretax merupakan platform terpadu yang menggantikan berbagai aplikasi lama milik DJP. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai urusan mulai dari registrasi NPWP atau NIK, pembaruan data, hingga pelaporan SPT Tahunan dalam satu portal yang sama. Kehadiran Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan dengan sistem keamanan berlapis.
Perbedaan Fungsi Password dan Passphrase
Meskipun sekilas tampak serupa, password dan passphrase memiliki peran yang berbeda dalam ekosistem Coretax. Password berfungsi sebagai kunci utama untuk masuk atau login ke dalam akun Coretax. Lapisan keamanan awal ini dibuat saat wajib pajak pertama kali melakukan aktivasi akun.
Sementara itu, passphrase digunakan khusus sebagai alat otorisasi tambahan atau tanda tangan digital. Passphrase tidak digunakan untuk login, melainkan untuk mengesahkan tindakan resmi seperti pengiriman dokumen SPT atau penggunaan sertifikat digital. Dengan kata lain, password membuka akses akun, sedangkan passphrase mengesahkan transaksi elektronik di dalamnya.
Proses Aktivasi Akun dan Pembuatan Passphrase
Sebelum dapat menggunakan passphrase, wajib pajak harus menyelesaikan tahapan aktivasi akun melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkah pembuatannya:
- Masuk ke menu Portal Saya setelah berhasil login.
- Pilih opsi Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
- Klik pada bagian Kode Otorisasi DJP.
- Masukkan passphrase sesuai dengan ketentuan keamanan yang berlaku.
- Centang pernyataan wajib pajak dan klik Simpan.
Ketentuan Keamanan dan Contoh Passphrase
DJP menetapkan standar keamanan tinggi untuk pembuatan passphrase guna melindungi data wajib pajak. Passphrase dinilai lebih aman karena biasanya terdiri dari rangkaian karakter yang lebih panjang dibandingkan password biasa. Berikut adalah ketentuannya:
- Panjang minimal terdiri dari delapan karakter.
- Mengandung kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Bersifat unik dan disarankan berbeda dari password login.
Beberapa contoh kombinasi yang dapat dijadikan referensi antara lain Pajak2026#Tertib, AmanDanPatuh24, atau Lapor_Pajak2026!. Penggunaan passphrase ini akan diminta sistem setiap kali wajib pajak hendak mengirimkan formulir SPT yang telah diisi lengkap untuk memastikan validitas dokumen.
Informasi lengkap mengenai penggunaan sistem Coretax dan prosedur teknis perpajakan dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau dengan menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200.
