Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan peringatan resmi terkait maraknya aksi penipuan yang mencatut nama institusi tersebut. Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai pajak.
Modus Penipuan dan Isu yang Dimanfaatkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan berbagai isu perpajakan terkini untuk menjerat korban. Beberapa isu yang digunakan sebagai kedok antara lain:
- Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Konfirmasi data perpajakan dan implementasi aplikasi Coretax DJP.
- Informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai di lingkungan DJP.
“Ditjen Pajak mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Ditjen Pajak,” ujar Inge dalam keterangan resminya.
Metode Pengiriman File APK dan Tautan Palsu
Pelaku umumnya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta mereka mengunduh file berformat .apk. Selain itu, terdapat modus pengiriman tautan palsu yang diklaim sebagai jalur untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.
Dalam aksinya, penipu juga kerap meminta korban melakukan pelunasan tagihan pajak, memproses restitusi, hingga pembayaran meterai elektronik melalui situs tidak resmi. Selain pesan singkat, penipuan dilakukan melalui sambungan telepon dengan instruksi transfer uang ke rekening tertentu dengan mengatasnamakan otoritas pajak.
Saluran Konfirmasi dan Pelaporan Resmi
DJP mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi jika menerima informasi yang mencurigakan. Berikut adalah daftar kanal resmi yang dapat dihubungi:
- Kring Pajak 1500200
- Email: [email protected]
- Akun X: @kring_pajak
- Situs resmi: www.pajak.go.id atau pengaduan.pajak.go.id
Masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui situs aduannomor.id serta melaporkan konten atau aplikasi berbahaya ke aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dirilis pada 15 Februari 2026.
