Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai otoritas pajak. Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya aksi penipuan melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga penyebaran tautan palsu yang menargetkan data pribadi dan finansial wajib pajak.
Modus Penipuan dan Pengumuman Resmi DJP
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 15 Februari 2026, DJP mengidentifikasi sejumlah metode yang sering digunakan pelaku untuk menjerat korban. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penipu sering kali mengirimkan berkas aplikasi berformat .apk melalui pesan singkat.
Selain pengiriman file berbahaya, pelaku juga kerap membagikan tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak ilegal atau meminta pembayaran meterai elektronik melalui situs tidak resmi. Modus lain mencakup permintaan pelunasan tagihan pajak, tawaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hingga instruksi transfer uang dengan mencatut nama pejabat DJP.
Alasan yang Digunakan Pelaku untuk Mengelabui Korban
Inge mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai isu terkini untuk meyakinkan calon korban agar mengikuti instruksi mereka. Beberapa alasan yang sering digunakan antara lain:
- Proses pemadanan data NIK dan NPWP.
- Implementasi aplikasi sistem perpajakan Coretax.
- Informasi terkait mutasi atau promosi pegawai di lingkungan DJP.
Langkah Verifikasi dan Kanal Pelaporan Resmi
Masyarakat diminta untuk tidak langsung menanggapi permintaan yang mencurigakan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. DJP menegaskan tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi, mengirimkan file melalui WhatsApp, atau meminta transfer uang secara langsung ke rekening pribadi.
Apabila menerima komunikasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi berikut:
- Menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
- Mengirim surel ke alamat [email protected].
- Mengunjungi kantor pajak terdekat atau mengakses situs resmi DJP.
Selain itu, laporan mengenai nomor telepon penipu dapat dilakukan melalui laman aduannomor.id, sementara tautan atau konten penipuan dapat dilaporkan ke aduankonten.id atau aparat penegak hukum.
Informasi mengenai kewaspadaan terhadap penipuan ini disampaikan melalui keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026.
