Finansial

Hashim Djojohadikusumo Soroti 4 Juta Hektar Lahan Sawit Ilegal, Pakar Ingatkan Kepastian Hukum

Advertisement

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti praktik perkebunan kelapa sawit ilegal yang merambah jutaan hektar kawasan hutan lindung dan taman nasional. Temuan ini disampaikan dalam forum Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).

Hashim menyebut sekitar 4 juta hektar kawasan konservasi telah diduduki secara ilegal dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir. Kondisi ini dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan dan perlindungan kawasan hutan di masa lalu yang menyebabkan kerusakan pada ekosistem lindung.

Data Luas Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Berdasarkan data resmi pemerintah, terdapat total 3.372.615 hektar kebun sawit yang teridentifikasi berada di dalam berbagai fungsi kawasan hutan. Secara lebih rinci, sebaran lahan tersebut mencakup berbagai kategori hutan sebagai berikut:

Fungsi Kawasan HutanLuas Lahan (Hektar)
Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi1.127.428
Hutan Produksi Terbatas1.497.421
Hutan Produksi Tetap501.572
Hutan Lindung155.119
Hutan Konservasi91.074

Selain itu, data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa total lahan dari seluruh jenis perkebunan yang diklaim masuk dalam kawasan hutan mencapai angka 4.276.800 hektar.

Urgensi Kepastian Hukum dan Perlindungan Petani

Menanggapi rencana penertiban tersebut, Pakar Hukum Kehutanan, Sadino, menekankan agar pemerintah bertindak presisi dengan tetap mengedepankan aspek legalitas. Ia mengingatkan bahwa izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah di masa lalu harus dihormati sebagai dasar aktivitas pelaku usaha maupun masyarakat.

Advertisement

“Kalau ada izin dari pemerintah itu berarti dibolehkan. Artinya aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut,” ujar Sadino dalam keterangan pers pada Minggu (16/2/2026). Ia menambahkan bahwa jika terdapat kekurangan dalam pemenuhan izin, pemerintah seharusnya berperan membantu penyelesaiannya.

Sadino menegaskan bahwa status lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau hak milik tidak dapat dikesampingkan begitu saja hanya karena adanya klaim kawasan hutan berdasarkan peta terbaru. Menurutnya, tanpa kepastian hukum, sektor sawit akan sulit menjaga kontribusi strategisnya terhadap ekonomi nasional menuju target pembangunan 2030 dan visi 2045.

Penyelesaian Masalah Sawit Rakyat

Terkait nasib petani, Sadino berharap pemerintah tidak mengambil langkah represif. Ia mendorong agar masalah sawit rakyat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan legalisasi, bukan dengan pengambilalihan lahan atau pengenaan denda yang memberatkan.

Langkah penertiban ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan industri sawit yang melibatkan jutaan tenaga kerja. Informasi lengkap mengenai isu ini merujuk pada pernyataan resmi Utusan Khusus Presiden dan keterangan pakar hukum kehutanan yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement