Finansial

IMF Ungkap Skenario Kenaikan Pajak Penghasilan Karyawan RI untuk Jaga Defisit Anggaran Negara 2045

Advertisement

Dana Moneter Internasional (IMF) menyimulasikan kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan sebagai salah satu opsi pembiayaan investasi publik di Indonesia. Skenario ini dirancang agar pemerintah dapat meningkatkan belanja modal tanpa melampaui batas defisit fiskal yang ditetapkan sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Visi Indonesia Emas 2045 dan Investasi Publik

Dalam laporan bertajuk Selected Issues Paper: Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF memproyeksikan kebutuhan kenaikan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam dua dekade mendatang. Pada tahap awal, pembiayaan investasi tersebut diasumsikan berasal dari pelebaran defisit secara terukur.

Namun, untuk jangka menengah, IMF menekankan pentingnya mobilisasi penerimaan negara. Salah satu instrumen yang disoroti adalah kenaikan bertahap pada labor income tax atau pajak penghasilan karyawan. Melalui skema ini, tambahan penerimaan negara diperkirakan mencapai 0,3 persen dari PDB secara gradual.

Menjaga Disiplin Fiskal di Bawah 3 Persen

IMF menilai bahwa kombinasi antara peningkatan investasi dan penyesuaian tarif pajak merupakan langkah ilustratif untuk menjaga kesehatan fiskal. Strategi ini memungkinkan pemerintah tetap mematuhi aturan fiskal yang membatasi defisit anggaran maksimal 3 persen dari PDB.

Pajak penghasilan karyawan di Indonesia saat ini diatur melalui PPh Pasal 21 dengan sistem tarif progresif. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membagi beban pajak berdasarkan lapisan penghasilan tahunan.

Advertisement

Rincian Tarif PPh Pasal 21 Saat Ini

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah lapisan tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (per tahun)Tarif Pajak
Hingga Rp 60 juta5%
Rp 60 juta sampai Rp 250 juta15%
Rp 250 juta sampai Rp 500 juta25%
Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar30%
Di atas Rp 5 miliar35%

Pemerintah juga telah menerapkan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak awal 2024 untuk menyederhanakan proses administrasi pemotongan pajak oleh pemberi kerja. Sistem progresif ini memastikan wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi menanggung beban tarif yang lebih besar.

Informasi mengenai simulasi pembiayaan investasi publik ini disampaikan melalui laporan resmi IMF yang dirilis pada pertengahan Februari 2026.

Advertisement