Berita

Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala di Riau: Polisi Periksa 33 Saksi dan Panggil Direksi PT RAPP

Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan terus mendalami kasus kematian tragis seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kabupaten Pelalawan, Riau. Hingga Rabu (11/2/2026), tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap pelaku di balik pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Pemeriksaan 33 Saksi dan Kendala Lapangan

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan bahwa total 33 saksi telah dimintai keterangan yang tersebar di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras. Meski pemeriksaan intensif telah dilakukan, polisi mengakui belum menemukan petunjuk signifikan untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala tersebut.

“Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP,” ujar AKBP John Louis dalam keterangannya, Selasa (10/2). Kepolisian kini terus bersinergi dengan BKSDA Riau dan PPNS Kementerian Kehutanan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Kapolda Riau Sebut Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pembunuhan gajah ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap satwa liar yang dilindungi. Gajah tersebut ditemukan warga pada Senin (2/2) malam dalam kondisi mengenaskan dengan bagian kepala, mata, belalai, dan gading yang telah hilang akibat tembakan senjata api.

“Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” tegas Irjen Herry saat memimpin rapat di camp PT RAPP, Sabtu (6/2). Kapolda telah menginstruksikan tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Advertisement

Pemanggilan Direksi PT RAPP oleh Kemenhut

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan turut mengambil langkah tegas dengan memanggil jajaran direksi PT RAPP untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa setiap pemegang izin memiliki tanggung jawab konsekuen dalam mengelola kawasan. Pihaknya menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk perburuan liar di area yang seharusnya diawasi secara ketat oleh perusahaan pemegang konsesi.

Informasi perkembangan penyelidikan ini dihimpun melalui keterangan resmi Polda Riau dan Kementerian Kehutanan yang dirilis hingga Februari 2026.

Advertisement