Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Guna Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik per kWh untuk periode Februari 2026. Berdasarkan pengumuman tersebut, tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, dipastikan tidak mengalami perubahan atau tetap sama dengan periode sebelumnya.
Keputusan untuk mempertahankan tarif ini merupakan bagian dari implementasi Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026 yang telah berlaku sejak awal tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional yang sedang berlangsung.
Alasan Pemerintah Mempertahankan Tarif Listrik
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa stabilitas harga energi menjadi kunci penting dalam menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga. Pemerintah berkomitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan biaya operasional dasar pada awal tahun ini.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya.
Daftar Tarif Listrik Februari 2026 per Golongan
Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan berdasarkan penetapan PT PLN (Persero):
| Golongan Pelanggan | Tarif per kWh |
| Rumah Tangga Subsidi 450 VA | Rp 415 |
| Rumah Tangga Subsidi 900 VA | Rp 605 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi (RTM) 900 VA | Rp 1.352 |
| Rumah Tangga 1.300 VA – 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah Tangga 3.500 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| Bisnis Besar (B-2) 6.600 VA – 200 kVA | Rp 1.444,70 |
| Industri Besar (I-3) di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
Metode Pengecekan Tagihan Listrik Secara Mandiri
Untuk memudahkan pelanggan dalam memantau pemakaian energi, PLN menyediakan berbagai kanal digital untuk mengecek tagihan secara akurat tanpa harus mendatangi kantor layanan fisik.
- Aplikasi PLN Mobile: Pelanggan dapat mengunduh aplikasi, melakukan registrasi dengan ID pelanggan, dan mengakses menu “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
- Situs Resmi PLN: Melalui laman layanan.pln.co.id, pengguna dapat masuk ke menu “Informasi Tagihan Listrik” setelah melakukan login akun.
- Layanan SMS: Kirim pesan dengan format REK [spasi] ID Pelanggan ke nomor 8123 untuk mendapatkan informasi tagihan otomatis.
- Kontak Center 123: Pelanggan dapat menghubungi operator melalui sambungan telepon 123 untuk menanyakan detail tagihan.
Informasi lengkap mengenai kebijakan tarif dan layanan ketenagalistrikan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) yang dirilis pada Februari 2026.