Opsi Judul:
1. Larangan Ikan Berformalin: KKP Ancam Tutup Gerai dan Tarik Produk Melanggar
2. Ishartini Tegaskan KKP Bakal Tutup Lapak Penjual Ikan Berformalin di Pasar
3. KKP Perketat Pengawasan Ikan Berformalin Jelang Ramadhan, Pastikan Stok Aman
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang penggunaan formalin pada seluruh produk perikanan guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat. Langkah tegas ini mencakup penarikan produk dari peredaran hingga ancaman penutupan gerai penjualan bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP, Ishartini, menegaskan bahwa ikan yang terindikasi mengandung bahan berbahaya akan langsung dilarang untuk diperjualbelikan. KKP juga tidak segan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
Sebagai contoh, kasus serupa pernah ditemukan pada komoditas ikan teri di salah satu pasar tradisional di Jawa Tengah. Setelah hasil uji mengonfirmasi adanya kandungan formalin, produk tersebut segera ditarik dan gerai penjualannya ditutup secara permanen.
“Produk itu ditarik dan tidak boleh lagi diperdagangkan. Bahkan salah satu pasar di Jawa Tengah pun sekarang dia menutup untuk penjualan gerai,” ujar Ishartini dalam konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Pengawasan Intensif Jelang Ramadhan
Menjelang bulan suci Ramadhan, KKP telah melakukan pengecekan intensif di sejumlah titik pemantauan. Hasil monitoring mutu yang dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pasar modern, hingga pasar tradisional menunjukkan hasil positif bahwa stok ikan saat ini aman dari zat berbahaya.
- Pengambilan sampel dilakukan secara berkala pada komoditas ikan segar.
- Hasil pengujian terkini menyatakan ikan yang beredar dalam kondisi aman untuk dikonsumsi.
- Sosialisasi kepada pedagang dan pemasok terus ditingkatkan agar tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya.
Mekanisme Pengawasan Hulu ke Hilir
Sistem pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses penangkapan dan budidaya di sisi hulu hingga distribusi di sisi hilir. KKP melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah provinsi, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Di sektor hulu, petugas mengawasi penanganan ikan di atas kapal serta melakukan uji mutu saat pembongkaran hasil tangkapan. Sementara di sektor hilir, pemantauan difokuskan pada sarana pemasaran dan distribusi guna memastikan rantai pasok tetap higienis dan bebas dari zat kimia berbahaya.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pengawasan mutu hasil perikanan ini disampaikan melalui pernyataan resmi BPPMHKP KKP yang dirilis pada 19 Februari 2026.
