Berita

Komisi X DPR Desak Sanksi Tegas Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Guru oleh Kepala Sekolah di Nunukan

Advertisement

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyoroti kasus dugaan penganiayaan dan tindakan arogansi yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Ia menegaskan bahwa sanksi berat harus dijatuhkan apabila oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran etika maupun hukum terhadap guru di sekolah tersebut.

Dukungan Terhadap Langkah Pemerintah Kabupaten Nunukan

Lalu Hadrian mengapresiasi langkah cepat Bupati Nunukan, Irwan Sabri, yang telah mengajukan rekomendasi pemberhentian jabatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pendidikan.

Ia menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif dan transparan. Jika terbukti ada unsur penganiayaan, arogansi, atau diskriminasi, Lalu menilai pemberhentian adalah langkah yang layak untuk diambil demi menjaga integritas profesi pendidik.

Proses Hukum dan Pemulihan Hak Korban

Selain sanksi administratif, Komisi X DPR mendorong agar proses hukum pidana tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Lalu Hadrian mengingatkan pentingnya pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh, termasuk jaminan kesejahteraan dan hak untuk kembali bekerja dengan aman.

Namun, ia juga memberikan catatan agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi. Jika dugaan tersebut tidak terbukti dalam proses pemeriksaan, maka pihak terlapor harus diberikan hak pembelaan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Advertisement

Detail Surat Rekomendasi Pemberhentian

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengirimkan surat resmi bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026 kepada Kepala BKN di Jakarta. Surat tersebut merujuk pada usulan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor 106/DISDIK-V/820/I12026 terkait pemberhentian oknum kepala sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas isu yang meresahkan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menjadi peringatan agar ekosistem pendidikan tetap menjadi tempat yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Informasi mengenai penanganan kasus ini dihimpun berdasarkan pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi X DPR dan dokumen Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement