Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru wali kelas V di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi 22 siswanya. Aksi tersebut dilakukan dengan dalih mencari uang milik guru yang hilang di lingkungan sekolah pada Kamis, 12 Februari 2026.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU TPKS
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian di depan umum merendahkan martabat dan melanggar integritas tubuh. Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Aris menjelaskan bahwa guru tersebut diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Selain itu, terdapat potensi pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak jika ditemukan unsur perbuatan cabul atau serangan terhadap kehormatan seksual.
“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana,” ujar Aris Adi Leksono.
Kronologi Penggeledahan Berujung Penelanjangan
Peristiwa ini bermula saat oknum guru tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp75.000 pada hari kejadian, menyusul laporan kehilangan Rp200.000 pada hari sebelumnya. Guru tersebut kemudian melakukan penggeledahan tas milik 22 siswa di kelasnya secara menyeluruh.
Lantaran uang tidak ditemukan di dalam tas, guru memerintahkan siswa laki-laki untuk menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana. Sementara itu, siswa perempuan diperintahkan membuka pakaian luar dan hanya menyisakan pakaian dalam di hadapan rekan-rekan mereka.
Dampak Psikologis dan Desakan Sanksi Tegas
Aksi ini memicu kemarahan wali murid yang kemudian mendatangi sekolah setelah mendapatkan laporan dari siswa lain. Akibat kejadian tersebut, puluhan siswa dilaporkan mengalami trauma hebat, di mana hanya enam dari 22 siswa yang berani kembali masuk sekolah untuk memenuhi panggilan guru.
KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan profesional serta meminta Dinas Pendidikan menjatuhkan sanksi tegas sesuai kode etik guru. Selain itu, KPAI mendorong adanya pendampingan psikologis bagi seluruh anak yang terdampak guna memulihkan kondisi mental mereka.
Informasi mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada media pada Kamis, 12 Februari 2026.
