Finansial

Krakatau Steel Ungkap Modus Impor Baja Wuhan Bea 0 Persen, Kemendag Kini Patok Tarif 17,5 Persen

Advertisement

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengungkapkan temuan mengenai produk baja asal Wuhan, China, yang sempat masuk ke pasar Indonesia dengan tarif bea masuk nol persen. Temuan ini memicu langkah tegas dari pemerintah untuk melindungi industri baja nasional melalui instrumen kebijakan perdagangan.

Modus Administrasi Impor Baja Wuhan

Direktur Komersial, Pengembangan Usaha dan Portofolio Krakatau Steel, Hernowo, menjelaskan bahwa baja dari Wuhan tersebut memiliki perlakuan administrasi yang berbeda dibandingkan impor dari China pada periode sebelumnya. Meskipun Wuhan merupakan bagian dari China, proses importasi tersebut seolah-olah berasal dari entitas administratif yang berbeda sehingga terbebas dari bea masuk.

“Iya dia kan 0 persen kan. Cuma satu tuh, dari Wuhan ke sini 0 persen,” ujar Hernowo saat memberikan keterangan di kompleks pabrik Krakatau Steel, Cilegon, Banten, Kamis (19/2/2026).

Penerapan Bea Masuk Anti Dumping

Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah mengambil tindakan dengan menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Langkah ini diambil untuk menangkal praktik dumping, di mana eksportir menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di negara asal atau di bawah biaya produksi.

Hernowo mengonfirmasi bahwa saat ini tarif bea masuk untuk produk tersebut telah disesuaikan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil bagi produsen lokal. “Ini sama Kemendag sudah terbit, dia tarifnya dinaikin jadi 17,5 persen,” tegasnya.

Dampak Overproduksi Global dan Proteksi Industri

Kondisi ini dipicu oleh ekosistem industri di China yang tengah menghadapi tantangan produktivitas tinggi namun tidak diikuti dengan serapan pasar domestik yang setimpal. Fenomena banjir produk ini tidak hanya terjadi pada sektor baja, tetapi juga merambah ke industri tekstil.

Advertisement

“Makanya kan semua negara hari ini memproteksi supaya barang China tidak boleh masuk. Nah, ini semua nih. Indonesia sudah mulai,” tutur Hernowo. Ia menambahkan bahwa kebijakan proteksi menjadi krusial agar industri dalam negeri tidak tergerus oleh produk impor yang masuk secara masif.

Praktik Persaingan Tidak Sehat

Tantangan industri baja nasional terhadap gempuran produk impor sebelumnya juga sempat disoroti oleh Ketua Dewan Pengawas Iron and Steel Industry Association (IISIA), Silmy Karim. Ia menyebutkan bahwa pelaku industri nasional mampu bersaing asalkan berada dalam ekosistem perdagangan yang adil.

Silmy mengidentifikasi beberapa praktik curang yang sering dilakukan untuk menghindari aturan perdagangan, antara lain:

  • Circumvention: Upaya pengalihan kode harmonized system (HS) untuk menghindari bea masuk.
  • Under-invoicing: Pelaporan nilai faktur yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
  • Tax rebate: Pemanfaatan pemotongan pajak yang tidak wajar dari negara asal.

Informasi mengenai perkembangan kebijakan perlindungan industri baja ini disampaikan berdasarkan pernyataan resmi manajemen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan IISIA dalam rangkaian agenda peninjauan industri di Cilegon.

Advertisement