Berita

Kreator Konten AW Ditangkap, Polisi Sita 3,6 Kg Ganja dan Alat Produksi Liquid di Jakarta Selatan

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang kreator konten berinisial AW atas dugaan memproduksi narkotika jenis ganja di kediamannya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan dan menyita barang bukti ganja dengan berat total mencapai 3,6 kilogram.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas produksi narkotika golongan 1 di sebuah rumah. Setelah melakukan pemantauan, tim penyidik segera mengamankan dua orang di lokasi tersebut.

“Tim dari Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya kegiatan memproduksi narkotika jenis ganja yaitu golongan 1 di wilayah Jagakarsa. Tim mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan,” ujar Prasetyo pada Rabu (11/2/2026).

Saat penggeledahan di lantai satu, polisi menemukan alat vakum dan dua bungkus plastik ganja. Pemeriksaan berlanjut ke lantai dua, di mana petugas menemukan kotak pendingin (cooler box) berisi delapan plastik pres vakum berisi ganja yang disimpan di kamar pribadi tersangka.

Fasilitas Produksi Semi Hidroponik di Lantai Empat

Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas produksi dilakukan secara mandiri di lantai empat rumah tersebut. Polisi menemukan laboratorium mini dengan sistem semi hidroponik yang digunakan untuk pembibitan hingga masa panen.

Di lokasi tersebut, petugas menyita berbagai perangkat pendukung produksi, antara lain:

Advertisement

  • Dua buah tenda besar dan kecil untuk area tanam
  • Kipas angin dan blower
  • Pot tanaman dan alat pengukur pH air
  • Timbangan digital dan alat penggiling (grinder)

Prasetyo menambahkan bahwa tersangka AW mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Januari 2023. “Tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen,” terangnya.

Produksi Liquid Ganja dan Hasil Panen

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ganja dengan berat bruto masing-masing 541 gram dan 3.123 gram. Tersangka diketahui mampu memanen 1 hingga 1,5 kilogram ganja setiap tiga bulan sekali. Selain diedarkan dalam bentuk kering, sebagian hasil panen diolah menjadi cairan (liquid) untuk dikonsumsi menggunakan alat pengisap elektronik.

Proses pembuatan liquid tersebut melibatkan alat botanical extractor atau herbal infuser. “Dicampur dengan alkohol kemudian ditunggu tiga hari sampai menyatu, kemudian siap diperas mengambil intisarinya,” pungkas Prasetyo.

Informasi lengkap mengenai kasus ini disampaikan melalui keterangan resmi Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.

Advertisement