Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa 30 persen produk tekstil dan produk tekstil (TPT) yang masuk ke Indonesia merupakan barang ilegal atau selundupan. Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela Rakornas KSPSI yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Data Impor Tekstil dan Longgarnya Kebijakan
Jumhur menjelaskan bahwa selain 30 persen barang ilegal, terdapat sekitar 30 hingga 40 persen produk impor lainnya yang masuk ke pasar domestik dengan sangat mudah. Hal ini disebabkan oleh kebijakan impor yang dinilai sangat longgar, sehingga menekan keberadaan produk lokal.
Saat ini, produk industri dalam negeri dilaporkan hanya mampu mengisi sekitar 30 persen dari total pasar tekstil nasional. Jumhur meyakini bahwa jika kebijakan yang membuka keran impor TPT tersebut dianulir, industri tekstil nasional akan tumbuh pesat dan menyelamatkan puluhan ribu pegawai yang terdampak.
Desakan Implementasi Doktrin Substitusi Impor
KSPSI mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan doktrin industri substitusi impor yang pernah diberlakukan pada masa Orde Baru. Strategi ini berfokus pada pengurangan ketergantungan terhadap produk luar negeri dengan memproduksi barang-barang kebutuhan di dalam negeri.
“KSPSI mendesak, mendorong pemerintah dan negara untuk kembali ke doktrin zaman dulu itu. Apa doktrinnya? Industri substitusi impor itu dikembangkan kembali,” ujar Jumhur.
Langkah Tegas Pemerintah Terhadap Penyelundupan
Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan tindakan tegas terhadap praktik penyelundupan tekstil. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, aparat penegak hukum telah menangkap oknum pegawai Bea Cukai yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Selain di sektor kepabeanan, pemerintah juga menindak pegawai pajak yang terlibat dalam praktik under invoicing atau manipulasi nilai penjualan. Praktik culas ini dilakukan untuk menghindari pungutan pajak yang seharusnya dibayarkan, yang pada akhirnya memicu persaingan usaha tidak adil dan menyebabkan pabrik tekstil dalam negeri bertumbangan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi para tokoh terkait dalam agenda Rakornas KSPSI yang digelar pada 12 Februari 2026.
