Finansial

Luhut Binsar Pandjaitan Kritik Dominasi Komisioner OJK dan Dorong Penguatan Fungsi Investigasi Tunggal

Advertisement

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai terfragmentasi. Luhut menyebut pola kerja antar-komisioner yang berjalan sendiri-sendiri atau “silo” telah melemahkan efektivitas pengawasan di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal.

Dampak Fragmentasi Kewenangan terhadap Pasar Modal

Kritik ini muncul menyusul tekanan signifikan pada pasar modal dalam beberapa pekan terakhir. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penurunan tajam hingga memicu pemberlakuan trading halt oleh Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 28 Januari 2026, dan berlanjut pada hari berikutnya.

Usulan Penguatan Peran Ketua OJK

Luhut mengusulkan agar kewenangan Ketua OJK diperkuat menjadi single investigator dengan otoritas penyelidikan yang lebih tegas. Menurutnya, Ketua OJK harus memiliki hak untuk membantah keputusan anggota komisioner guna menghindari ego sektoral di internal lembaga tersebut.

“Kewenangan Ketua OJK itu menginvestigasi, dia single investigator dan dia punya hak juga untuk membantah dari anggota komisioner, yang selama ini komisioner terlalu berkuasa sehingga silo-silo itu terjadi,” ujar Luhut di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Evaluasi Implementasi Teknologi Kecerdasan Buatan

Selain struktur organisasi, Luhut menyoroti pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam sistem pengawasan. Berdasarkan temuan tim yang dikirimnya, implementasi AI di otoritas pasar modal dinilai belum memenuhi ekspektasi meskipun pihak otoritas mengklaim telah memilikinya.

Advertisement

“Mereka mengatakan mereka sudah punya, padahal menurut saya sih mereka belum seperti yang kita bayangkan. Karena ternyata masih banyak ada masalah,” kata Luhut menjelaskan hasil diskusi timnya dengan otoritas terkait.

Rekomendasi kepada Presiden

Seluruh usulan mengenai penguatan kewenangan dan optimalisasi teknologi ini akan disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan akhir. Luhut meyakini bahwa transparansi dan struktur komando yang jelas akan memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Informasi mengenai evaluasi tata kelola ini disampaikan berdasarkan pernyataan resmi Ketua Dewan Ekonomi Nasional dalam pertemuan di Jakarta pada 13 Februari 2026.

Advertisement