Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memproyeksikan pasar saham Indonesia mampu menyerap investasi asing hingga 70 miliar dollar AS atau setara Rp 1.179 triliun. Angka tersebut merujuk pada perhitungan Morgan Stanley Capital International (MSCI) dengan asumsi kurs Rp 16.845 per dollar AS.
Proyeksi ini didasarkan pada potensi kembalinya modal asing yang sempat keluar (capital outflow) jika transformasi pasar modal nasional berjalan maksimal. Luhut meyakini bahwa kepercayaan investor global dapat dipulihkan melalui langkah-langkah strategis yang tepat.
“Dan saya yakin seperti MSCI bilang, sembilan kali modal yang outflow akan kembali kira-kira 40-70 billion dollar,” ujar Luhut saat ditemui di kantor DEN, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Belajar dari Reformasi Pasar Modal India
Luhut membandingkan kondisi pasar modal Indonesia dengan India yang pernah menghadapi tantangan serupa terkait praktik ilegal. Namun, India berhasil membalikkan keadaan melalui reformasi struktural hingga mampu menarik investasi mencapai 60 miliar hingga 70 miliar dollar AS.
“Sebenarnya bukan hanya di Indonesia saja yang nakal seperti ini, di mana itu ada India misalnya,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki kapasitas yang sama untuk melakukan reformasi besar-besaran seperti yang dilakukan India.
Menurutnya, keberhasilan India menjadi bukti nyata bahwa konsistensi dalam perbaikan sistem dapat mengembalikan kepercayaan pasar internasional secara signifikan. “Nah pertanyaannya, kalau India bisa, masa kita nggak bisa? Apa bedanya India dengan kita?” paparnya.
Kritik Tata Kelola OJK dan Usulan Single Investigator
Dalam kesempatan tersebut, Luhut mengkritik tata kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai masih berjalan secara terpisah atau silo-silo. Kondisi ini dianggap menghambat efektivitas pengawasan, terutama saat pasar modal mengalami tekanan hebat yang memicu trading halt pada akhir Januari 2026.
Luhut mengusulkan penguatan kewenangan Ketua OJK agar menjadi single investigator. Dengan kewenangan ini, Ketua OJK memiliki otoritas penuh untuk melakukan penyelidikan dan membatalkan keputusan anggota komisioner lain jika tidak sejalan dengan kepentingan pengawasan luas.
“Kewenangan Ketua OJK itu menginvestigasi, dia single investigator dan dia punya hak juga untuk membantah dari anggota komisioner, yang selama ini komisioner terlalu berkuasa sehingga silo-silo itu terjadi,” tegas Luhut.
Optimalisasi Teknologi Kecerdasan Buatan
Selain pembenahan struktur, Luhut menekankan pentingnya penerapan pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI). Meski otoritas pasar modal mengklaim telah memiliki sistem AI, hasil tinjauan tim DEN menunjukkan bahwa implementasinya belum maksimal.
“Mereka mengatakan mereka sudah punya, padahal menurut saya sih mereka belum seperti yang kita bayangkan. Karena ternyata masih banyak ada masalah,” ucap Luhut. Ia meyakini penggunaan AI yang transparan akan memperkuat sistem pengawasan bursa secara menyeluruh.
Seluruh usulan mengenai penguatan kewenangan OJK dan penerapan sistem AI ini akan segera disampaikan kepada Presiden. Informasi lengkap mengenai rencana reformasi ini merujuk pada pernyataan resmi Ketua Dewan Ekonomi Nasional dalam diskusi di Jakarta pada Jumat (13/2/2026).
