Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat, 20 Februari 2026, membatalkan kebijakan utama program tarif Presiden Donald Trump pada periode keduanya. Putusan ini segera direspons oleh Trump yang menyatakan kekecewaannya dan mengisyaratkan akan menempuh metode alternatif untuk tetap menjalankan agenda perdagangannya.
Mahkamah Agung Batalkan Tarif IEEPA
Dalam putusan 6-3, pengadilan menyatakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA) adalah ilegal. Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusannya menegaskan, “IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.” Putusan ini menguatkan dua pengadilan yang lebih rendah, termasuk Pengadilan Perdagangan Internasional AS, yang sebelumnya menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan serupa.
Respons Keras Presiden Trump
Presiden Trump menyerang Mahkamah Agung dalam respons pertamanya pada Jumat, menyebut para hakim mayoritas sebagai “aib bagi bangsa kita”. Dalam konferensi pers, Trump mengungkapkan putusan tersebut “sangat mengecewakan”. Ia juga mengisyaratkan bahwa pemerintahannya siap mengganti rezim tarif yang dibatalkan dengan “metode, undang-undang, praktik, dan kewenangan” yang diakui sistem peradilan dan Kongres, yang menurutnya “bahkan lebih kuat daripada tarif IEEPA”. Trump menegaskan langkah-langkah alternatif tersebut akan “sebenarnya meningkatkan” jumlah uang yang masuk ke negara.
Langkah Alternatif: Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
Sebagai langkah pertama, Trump mengumumkan penerapan tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974. Aturan ini memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit perdagangan, meskipun kewenangan ini belum pernah digunakan sebelumnya untuk tujuan tersebut. Selain itu, pemerintahannya akan memulai sejumlah investigasi perdagangan berdasarkan Section 301. Trump juga menyebut bahwa “semua tarif keamanan nasional” berdasarkan Section 232 dan Section 301 “tetap berlaku sepenuhnya dan memiliki kekuatan hukum penuh”.
Dampak Ekonomi dan Tarif Keamanan Nasional yang Tetap Berlaku
Putusan Mahkamah Agung pada Jumat tidak memengaruhi tarif yang diberlakukan berdasarkan Section 232 dari Trade Expansion Act 1962, yang didasarkan pada alasan keamanan nasional. Tarif ini tetap berlaku untuk berbagai produk impor, termasuk tembaga, semikonduktor seperti chip H200 milik Nvidia (NVDA), serta tarif otomotif 25 persen untuk truk dan 10 persen untuk bus. Keputusan ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi pengembalian dana lebih dari 100 miliar dollar AS kepada importir dalam beberapa bulan mendatang. Dampak luas diperkirakan akan terasa pada perdagangan global, konsumen, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan warga Amerika. Pemerintah Trump juga telah merencanakan pengurangan sebagian tarif logam, termasuk baja dan aluminium, dalam upaya menghadapi krisis keterjangkauan menjelang pemilu paruh waktu.
Informasi lengkap mengenai putusan Mahkamah Agung AS dan respons Presiden Trump disampaikan melalui pernyataan resmi Gedung Putih dan putusan pengadilan yang dirilis pada Jumat, 20 Februari 2026.
