Finansial

Mahkamah Agung AS Batalkan Mayoritas Kebijakan Tarif Trump: Undang-Undang Tak Beri Kewenangan Presiden

Advertisement

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi pilar utama kebijakan ekonomi Trump yang mengklaim kewenangan sepihak dalam penerapan bea masuk.

Putusan Mayoritas dan Dasar Hukum

Dengan suara mayoritas 6-3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif. Ketua Mahkamah Agung John Roberts membacakan putusan mayoritas, menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan memungut pajak ada di tangan Kongres.

Para hakim menekankan bahwa sebelum Trump, tidak ada presiden yang pernah menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif, apalagi dalam skala sebesar ini. Mahkamah menilai, untuk menggunakan kewenangan luar biasa seperti itu, presiden harus memiliki izin yang jelas dari Kongres, dan dalam kasus ini, izin tersebut tidak ada.

Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan ini. Sejak kembali menjabat, Trump secara agresif mengubah kebijakan perdagangan AS dengan menerapkan berbagai tarif impor yang berdampak pada hampir seluruh negara, sebagian besar diberlakukan berdasarkan IEEPA.

Undang-undang IEEPA sebenarnya tidak secara eksplisit menyebut tarif, tetapi memberi presiden kewenangan mengatur transaksi impor setelah menyatakan keadaan darurat nasional untuk menghadapi ancaman luar biasa. Pemerintahan Trump berpendapat bahwa ketentuan itu memungkinkan presiden mengenakan tarif, namun kritik menilai undang-undang tersebut tidak memberi hak presiden kewenangan sepihak untuk mengenakan tarif dalam skala besar.

Dampak dan Potensi Pengembalian Dana

Putusan ini tidak menjelaskan apakah tarif yang sudah dibayarkan harus dikembalikan. Namun, menurut perkiraan Penn Wharton Budget Model, potensi pengembalian dana bisa mencapai 175 miliar dollar AS atau sekitar Rp2.700 triliun (kurs Rp15.500/dollar AS).

Dalam dissent-nya, Hakim Kavanaugh memperingatkan bahwa proses pengembalian dana kemungkinan akan rumit dan dampak jangka pendek putusan ini bisa cukup besar. Mayoritas penerimaan tarif AS tahun lalu berasal dari tarif berbasis IEEPA yang kini dinyatakan ilegal.

Reaksi Beragam dari Berbagai Pihak

Putusan Mahkamah Agung langsung memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Banyak pelaku usaha menyambut baik keputusan tersebut karena menganggap kebijakan tarif telah memicu kenaikan harga dan mengganggu hubungan dagang global.

Advertisement

Anggota DPR dari Pennsylvania, Brendan Boyle, menyatakan, “Putusan ini adalah kemenangan bagi setiap keluarga Amerika yang harus membayar harga lebih tinggi akibat pajak tarif Trump.” Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung menolak upaya Trump untuk memberlakukan sesuatu yang pada dasarnya merupakan pajak penjualan nasional terhadap warga Amerika yang bekerja keras.

Senada, anggota senior Komite Dewan Ways and Means, Richard Neal dari Massachusetts, menyebut keputusan Mahkamah tersebut adalah kemenangan bagi rakyat AS. “Itu adalah kemenangan bagi rakyat AS, supremasi hukum, dan posisi kita dalam ekonomi global,” ujar Neal.

Dari sektor industri, CEO Footwear Distributors and Retailers of America, Matt Priest, menyatakan bahwa putusan Mahkamah adalah langkah menuju lingkungan yang lebih stabil dan kompetitif. “Itu menjadi langkah penting menuju terciptanya lingkungan yang lebih stabil dan kompetitif bagi pelaku usaha dan konsumen AS,” kata Priest, menambahkan bahwa putusan ini memberikan kelegaan di tengah tekanan biaya yang cukup besar.

Sementara itu, CEO Distilled Spirits Council, Chris Swonger, menilai bahwa pemerintah Trump harus mengamankan kembalinya tarif nol secara permanen dengan mitra dagang utama. “Trump harus memberikan kepastian yang dibutuhkan bagi eksportir minuman beralkohol AS, sekaligus membantu meringankan tekanan keuangan pada bar, restoran, dan peritel di saat keterjangkauan harga masih menjadi perhatian utama konsumen,” tegas Swonger.

Di tingkat internasional, Menteri Perdagangan Kanada untuk hubungan dengan AS, Dominic LeBlanc, mengatakan dalam unggahannya di X bahwa keputusan itu memperkuat posisi Kanada untuk menentang kebijakan yang dinilai tak beralasan. “Putusan MA memperkuat posisi Kanada bahwa tarif IEEPA yang diberlakukan AS tidak beralasan,” tegas LeBlanc.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui putusan resmi Mahkamah Agung AS yang dirilis pada 20 Februari 2026.

Advertisement