Finansial

Mahkamah Agung AS Batalkan Sebagian Besar Tarif Trump, Ungkap Ketiadaan Otorisasi Kongres yang Jelas

Advertisement

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan ini menjadi pukulan telak terhadap agenda ekonomi andalan Trump, yang menjadikan tarif sebagai pilar utama masa jabatannya.

Putusan Mahkamah Agung dan Dasar Hukumnya

Dalam putusan mayoritas 6-3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif. Mayoritas hakim menilai posisi hukum Trump akan merepresentasikan perluasan transformatif atas kewenangan Presiden dalam kebijakan tarif.

Pengadilan juga menegaskan bahwa tarif diberlakukan tanpa persetujuan Kongres. Padahal, berdasarkan Konstitusi, kewenangan memungut pajak berada di tangan legislatif. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan opini pengadilan, sementara Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan perbedaan pendapat (dissent opinion).

Mahkamah Agung mencatat, sebelum era Trump, tidak ada presiden yang pernah menggunakan undang-undang tersebut “untuk memberlakukan tarif, apalagi tarif dengan besaran dan cakupan seperti ini.” Untuk membenarkan kewenangan tarif yang disebut sebagai “luar biasa” itu, Trump harus “menunjukkan otorisasi yang jelas dari Kongres,” namun “Ia tidak dapat melakukannya.”

Putusan ini tidak secara eksplisit menjawab apakah tarif yang telah dibayarkan pada tarif lebih tinggi harus dikembalikan. Estimasi dari Penn Wharton Budget Model menyebut potensi pengembalian bisa mencapai 175 miliar dollar AS.

Kontroversi Penggunaan IEEPA

Sejak kembali ke Gedung Putih, Presiden Trump merombak hubungan dagang AS dengan mengenakan berbagai bea impor yang menyasar hampir seluruh negara di dunia. Banyak tarif tersebut diberlakukan melalui tafsir luas atas International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Tarif itu mencakup tarif resiprokal global serta bea tambahan terkait dugaan perdagangan obat mematikan ke AS.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa IEEPA tidak secara eksplisit menyebut tarif. Undang-undang tersebut hanya mengizinkan presiden untuk mengatur impor dalam transaksi properti asing setelah menyatakan keadaan darurat nasional guna menghadapi ancaman yang “tidak biasa dan luar biasa.”

Pemerintahan Trump berpendapat frasa itu memberi kewenangan untuk mengenakan tarif atas barang asing. Sebaliknya, para pengkritik menilai IEEPA tidak mengizinkan presiden secara sepihak mengenakan pungutan dalam besaran apa pun terhadap negara mana pun.

Sebelum perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, pengadilan perdagangan federal dan pengadilan banding federal telah lebih dulu menyatakan tarif IEEPA Trump ilegal. Tercatat, mayoritas pendapatan tarif AS tahun lalu berasal dari kebijakan berbasis IEEPA tersebut.

Respons dari Kalangan Politik dan Pelaku Usaha

Putusan Mahkamah Agung ini langsung memicu respons luas dari kalangan politik dan pelaku usaha. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Brendan Boyle, menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi setiap keluarga Amerika yang membayar harga lebih tinggi akibat pajak tarif Trump.

“Mahkamah Agung menolak upaya Trump memberlakukan sesuatu yang setara dengan pajak penjualan nasional bagi rakyat pekerja Amerika,” sebut Boyle dalam pernyataan tertulis.

Sementara itu, Richard Neal, anggota senior Komite Ways and Means DPR, menyatakan bahwa putusan tersebut sebagai kemenangan bagi rakyat Amerika, supremasi hukum, dan posisi AS dalam ekonomi global.

Advertisement

Dari kalangan industri, Footwear Distributors and Retailers of America menyebut putusan itu menandai langkah penting menuju lingkungan yang lebih dapat diprediksi dan kompetitif bagi pelaku usaha dan konsumen Amerika. “Putusan ini memberikan kelegaan di saat tekanan biaya sangat signifikan,” ujar Presiden dan CEO kelompok tersebut, Matt Priest.

Distilled Spirits Council juga mendesak pemerintahan Trump untuk mengamankan pengembalian permanen ke tarif nol-untuk-nol dengan mitra dagang utama. Menurut Presiden dan CEO Chris Swonger, langkah itu akan memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan bagi eksportir minuman keras Amerika sekaligus membantu meredakan tekanan finansial pada bar, restoran, dan peritel.

Menteri Perdagangan Kanada untuk hubungan dengan AS, Dominic LeBlanc, menyatakan putusan tersebut menegaskan posisi Kanada bahwa tarif IEEPA yang diberlakukan Amerika Serikat tidak dapat dibenarkan.

Klaim Pendapatan Tarif dan Dampaknya

Pada April 2025, Trump mengumumkan rencana tarif resiprokal besar-besaran dalam sebuah acara Gedung Putih yang dipromosikan sebagai “hari pembebasan” Amerika. Pengumuman itu memicu kepanikan pasar dan tarif pun segera ditangguhkan. Sejak saat itu, kebijakan tersebut berulang kali diubah, ditunda, dan diberlakukan kembali, menambah kebingungan dan kompleksitas dalam kebijakan dagang pemerintahannya.

Tarif berbasis IEEPA lainnya mencakup paket yang ditujukan kepada Meksiko, Kanada, dan China terkait tuduhan bahwa negara-negara tersebut membiarkan obat mematikan fentanyl mengalir ke AS.

Trump, yang lama mengkritik sejarah kesepakatan perdagangan bebas AS, berulang kali memuji tarif sebagai sumber besar pendapatan federal sekaligus alat kunci dalam negosiasi dengan mitra maupun lawan asing. Ia mengklaim negara asing menanggung biaya tarif tersebut dan meremehkan kekhawatiran bahwa pajak itu menyebabkan harga lebih tinggi bagi warga Amerika. Namun, pemerintahannya mengakui bahwa bea tersebut dibayar oleh importir AS.

Trump juga menyatakan pendapatan tarif begitu besar sehingga dapat menggantikan pajak penghasilan. Ia bahkan melontarkan gagasan untuk mengirim cek dividen tarif sebesar 2.000 dollar AS kepada warga Amerika. “Kami telah menerima, dan akan segera menerima, lebih dari 600 miliar dollar AS dari tarif,” tulisnya dalam unggahan di Truth Social baru-baru ini.

Estimasi lain jauh lebih rendah. Bipartisan Policy Center mencatat pendapatan tarif bruto AS pada 2025 sekitar 289 miliar dollar AS. Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyatakan telah mengumpulkan sekitar 200 miliar dollar AS antara 20 Januari hingga 15 Desember. Khusus untuk tarif IEEPA, pemerintah menyebut telah mengumpulkan sekitar 129 miliar dollar AS hingga 10 Desember.

Menjelang putusan, Trump dan pemerintahannya menyoroti potensi konsekuensi jika Mahkamah Agung membatalkan tarif tersebut. “Jika Mahkamah Agung memutuskan melawan Amerika Serikat dalam berkah Keamanan Nasional ini, KITA HANCUR!” tulis Trump pada 12 Januari 2026.

Pejabat AS, termasuk Menteri Keuangan Scott Bessent, menyatakan keyakinan bahwa Mahkamah Agung tidak akan membatalkan kebijakan ekonomi “andalan” Presiden Trump tersebut.

Informasi lengkap mengenai putusan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Mahkamah Agung AS yang dirilis pada Jumat, 20 Februari 2026.

Advertisement