Berita

Malaysia Tegas Bantah Klaim Tiga Desa Indonesia Bergeser ke Wilayahnya, Sebut Perundingan Batas Belum Final

Pemerintah Malaysia secara tegas membantah laporan yang menyebutkan adanya pengalihan wilayah perbatasan di Sabah–Kalimantan, termasuk kabar mengenai tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang disebut telah masuk ke wilayah Malaysia. Bantahan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan pada Senin, 26 Januari 2026, dan diperkuat oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim beberapa hari sebelumnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Indonesia, Makhruzi Rahman, sempat menyatakan bahwa sebagian wilayah desa Kabulangalor, Lepaga, dan Tetagas kini telah ditetapkan sebagai bagian dari Malaysia, memicu perdebatan publik.

Malaysia Tegaskan Belum Ada Keputusan Final Batas Wilayah

Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menjelaskan bahwa perundingan batas wilayah di Pulau Borneo masih berlangsung dan belum ada keputusan final. “Perundingan masih berlangsung. Kawasan di peta dan di lapangan berbeda. Diskusi dilakukan sesuai hukum, tetapi belum ada keputusan yang dibuat,” ujar Mohamad Hasan pada Senin (26/1/2026), seperti dikutip kantor berita Bernama.

Mohamad Hasan menambahkan, komite teknis dan para surveyor akan diinstruksikan untuk melanjutkan pekerjaan pemetaan. Namun, keputusan akhir nantinya akan ditentukan melalui kesepakatan para pemimpin kedua negara. “Pada akhirnya, para pemimpin kedua negara akan mencapai kesepakatan dan pemahaman mengenai bagaimana hal ini diputuskan,” katanya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Pada Sabtu (23/1/2026), Anwar secara tegas membantah laporan mengenai tiga desa yang masuk wilayah Malaysia. “Laporan itu tidak benar. Kami akan bernegosiasi dengan baik,” kata Anwar kepada wartawan, juga dikutip Bernama. Ia menegaskan Malaysia akan melakukan perundingan secara damai dengan Indonesia terkait isu kompensasi lahan.

Klaim Awal Indonesia Mengenai Pergeseran Batas

Sebelumnya, Sekretaris BNPP Indonesia, Makhruzi Rahman, menyampaikan bahwa sebagian wilayah desa Kabulangalor, Lepaga, dan Tetagas di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Malaysia. Menurut Makhruzi, perubahan ini berkaitan dengan kesepakatan kedua negara mengenai Pulau Sebatik yang ditandatangani pada 18 Februari tahun lalu.

Kesepakatan tersebut menetapkan batas wilayah Pulau Sebatik, dengan bagian utara berada di bawah yurisdiksi negara bagian Sabah, Malaysia, dan bagian selatan masuk wilayah Indonesia. Penetapan batas itu disebut berdampak pada pergeseran garis perbatasan di wilayah lain di Kabupaten Nunukan.

Sebagai kompensasi atas berkurangnya wilayah Indonesia, Malaysia disebut memberikan lahan seluas 5.207 hektar kepada Indonesia untuk pengembangan pos lintas batas dan kawasan perdagangan bebas. Makhruzi juga menyatakan pemerintah Indonesia akan memberikan kompensasi kepada warga di tiga desa tersebut, meski tidak merinci besaran dana yang akan diberikan.

Sabah Law Society Desak Transparansi Perundingan Batas

Di tengah perbedaan pernyataan kedua pihak, Sabah Law Society (SLS) mendesak adanya transparansi dalam proses perundingan batas wilayah. Presiden SLS, Mohamed Nazim Maduarin, menyatakan bahwa pemerintah federal Malaysia telah menegaskan tidak ada penyerahan atau pengalihan wilayah Malaysia.

Namun, di sisi lain, muncul laporan yang mengutip pernyataan pejabat resmi Indonesia justru menggambarkan situasi yang berbeda secara substansial. “Ini bukan sekadar perbedaan penekanan, melainkan menggambarkan realitas hukum yang sangat berbeda,” kata Nazim.

Nazim menilai, laporan Indonesia yang menyebut angka spesifik, seperti tiga desa dan luas 5.207 hektare, bertentangan dengan penjelasan Malaysia yang menyebut proses tersebut hanya sebagai penegasan teknis batas wilayah. Menurutnya, kedua narasi tersebut tidak mungkin menggambarkan hasil yang sama tanpa adanya dokumen hukum yang jelas dan saling menjelaskan.

Ia menekankan bahwa isu ini menyangkut tidak hanya kepentingan Sabah, tetapi juga integritas wilayah Malaysia secara keseluruhan. Oleh karena itu, SLS mendesak agar seluruh dasar hukum dan teknis, termasuk perjanjian, instrumen resmi, catatan survei bersama, serta peta-peta resmi, dibuka ke publik. “Transparansi diperlukan untuk menyelaraskan perbedaan informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses konstitusional yang menyangkut Sabah,” ujarnya.

Informasi mengenai perkembangan isu perbatasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Malaysia, Kantor Perdana Menteri Malaysia, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Indonesia.