Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa produsen minyak goreng saat ini tengah menanggung kerugian dalam memproduksi MinyaKita. Kondisi ini dipicu oleh kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang melampaui perhitungan saat Harga Eceran Tertinggi (HET) pertama kali ditetapkan.
Kesenjangan Harga CPO dan Ketetapan HET
Budi menjelaskan bahwa HET MinyaKita sebesar Rp 15.700 per liter didasarkan pada regulasi yang ditetapkan tiga tahun lalu. Saat ini, harga rata-rata CPO telah menyentuh angka Rp 14.035, yang memberikan tekanan besar pada margin keuntungan produsen.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, produsen saat ini melepas MinyaKita ke distributor tingkat pertama dengan harga Rp 13.500 per liter. Selanjutnya, distributor tingkat pertama menjual ke distributor tingkat kedua seharga Rp 14.000 per liter.
“HET-nya itu kan ditetapkan 3 tahun yang lalu. Sekarang harga rata-rata CPO kan Rp 14.035. Ya kita makanya terus koordinasi dengan mereka,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Pengawasan Distribusi dan Harga di Pasar
Meski mengakui adanya kerugian di tingkat produsen, Mendag membantah jika kenaikan harga CPO menjadi alasan utama harga MinyaKita di pasar sering kali melampaui HET. Pemerintah menegaskan bahwa pengecer tetap wajib menjual produk tersebut sesuai ketentuan Rp 15.700 per liter.
Budi mensinyalir adanya kendala pada rantai distribusi yang menyebabkan harga melonjak sebelum sampai ke tangan konsumen. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat pada level distributor agar harga tetap terkendali.
“Justru ketika naik kan ketika sampai di distributor. Lha itu yang harus kita awasi,” tegasnya.
Mekanisme DMO dan Distribusi BUMN
MinyaKita merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan yang diproduksi untuk memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Volume produksinya diatur secara proporsional dengan volume ekspor CPO perusahaan terkait.
Sebagai langkah pengendalian harga dan pasokan, pemerintah menerapkan kebijakan sebagai berikut:
- Penyaluran 35 persen dari total DMO wajib dilakukan melalui BUMN pangan.
- Volume produksi MinyaKita disesuaikan dengan kuota ekspor CPO.
- Pengawasan ketat pada rantai distribusi dari distributor ke pengecer.
Informasi mengenai kondisi industri minyak goreng ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam pertemuan di Kantor Kementerian Perdagangan pada 18 Februari 2026.
