Berita

Menkes Budi Gunadi Sadikin Ancam Tegur Keras Rumah Sakit yang Tolak Pasien PBI JK Katastropik

Advertisement

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan peringatan keras kepada seluruh manajemen rumah sakit agar tidak menolak pasien peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif yang menderita penyakit katastropik. Pernyataan ini disampaikan Budi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).

Mekanisme Pelaporan dan Sanksi bagi Rumah Sakit

Budi meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penolakan pasien oleh pihak rumah sakit. Laporan tersebut dapat ditujukan kepada instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun BPJS Kesehatan. Menkes menegaskan bahwa pasien dengan kondisi tersebut seharusnya tetap mendapatkan pelayanan medis yang biayanya ditanggung oleh negara.

“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu (menolak) tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan tidak akan segan untuk memberikan teguran langsung kepada rumah sakit yang terbukti melanggar ketentuan pelayanan tersebut.

Penerbitan Surat Edaran dan Reaktivasi Otomatis

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. SE tersebut menginstruksikan agar fasilitas kesehatan tetap memberikan layanan kepada pasien PBI yang status kepesertaannya sedang dinonaktifkan, terutama untuk layanan mendesak pada hari ini.

Advertisement

Selain itu, Kementerian Sosial juga telah menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai prosedur reaktivasi kepesertaan. Budi menjelaskan bahwa pasien dengan penyakit katastropik yang memiliki risiko kematian tinggi akan mendapatkan reaktivasi status PBI secara otomatis dari pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi sehingga pasien tidak perlu lagi mengurus administrasi secara manual ke Puskesmas atau Dinas Sosial.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pelayanan pasien katastropik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dirilis pada 11 Februari 2026 di Jakarta.

Advertisement