underinvoicing.
Dugaan Penyelundupan dan Ketidaklengkapan Dokumen
Purbaya mengungkapkan bahwa sebagian besar barang yang masuk ke toko tersebut dicurigai tidak melalui prosedur pembayaran kewajiban negara yang semestinya. Saat petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemeriksaan, pihak pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen perdagangan atau formulir kepabeanan secara lengkap sebagai bukti legalitas impor.
“Disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barangnya, ada yang betul-betul selundupan, ada yang bayarnya underinvoicing. Itu kelihatan semua,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan bervariasi, mulai dari tidak membayar sama sekali hingga memanipulasi nilai barang untuk menekan beban pajak. Praktik ini dinilai merugikan penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam iklim usaha.
Pesan Tegas bagi Pelaku Usaha dan Evaluasi Internal
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis agar menjalankan usahanya secara transparan. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar segala bentuk praktik ilegal tanpa pandang bulu guna menjaga stabilitas ekonomi dan penerimaan sektor bea cukai.
“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu fair. Ke depan hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi. Sebagian katanya sudah insaf, ada yang mau bayar,” tambahnya.
Selain menertibkan pelaku usaha, Kementerian Keuangan juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam proses tersebut. Purbaya menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh sedang dilakukan di lingkungan DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari reformasi pengawasan.
“Sepertinya ada (kongkalikong) nanti kita lihat siapa yang terlibat itu,” tegas Purbaya menanggapi potensi keterlibatan pihak tertentu.
Operasi Barang Mewah Bernilai Tinggi
Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah butik Tiffany & Co pada Rabu (11/2/2026). Operasi ini menyasar barang-barang kategori high value goods yang diduga tidak dilaporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan bahwa penindakan di lokasi seperti Plaza Senayan merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor barang mewah.
Informasi lengkap mengenai penertiban ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan keterangan teknis dari DJBC Kanwil Jakarta pada Februari 2026.
