Finansial

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Alasan Utang RI Naik Jadi Rp 9.637 Triliun pada Akhir 2025

Advertisement

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Desember 2025. Angka ini mencerminkan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah tantangan perlambatan ekonomi global yang terjadi sepanjang tahun lalu.

Komposisi dan Pengelolaan Utang Pemerintah

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, mayoritas utang Indonesia berada dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Instrumen ini mendominasi portofolio dengan kontribusi mencapai 87,02 persen dari total utang.

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan utang dilakukan secara terukur untuk mendukung pengembangan pasar keuangan domestik. Berikut adalah rincian komposisi utang pemerintah per akhir tahun 2025:

Jenis InstrumenNilai (Triliun Rp)Persentase
Surat Berharga Negara (SBN)8.387,2387,02%
Pinjaman1.250,6712,98%
Total Utang9.637,90100%

Respons Menkeu Terkait Rasio Utang Terhadap PDB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan rasio utang terhadap PDB dipicu oleh perlambatan ekonomi yang signifikan pada tahun sebelumnya. Menurutnya, penarikan utang yang lebih besar merupakan langkah darurat untuk menghindari krisis ekonomi yang lebih dalam.

Advertisement

“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Kan pilihannya mana ke kondisi 1998 atau meningkatkan utang sedikit tapi ekonomi selamat?” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Meski mengalami peningkatan, Purbaya memastikan bahwa posisi utang saat ini masih berada dalam batas aman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang adalah 60 persen dari PDB. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penataan ulang terhadap seluruh instrumen keuangan guna menjaga keberlanjutan fiskal di masa depan.

Informasi lengkap mengenai posisi utang ini disampaikan melalui laporan resmi DJPPR Kementerian Keuangan yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement