Finansial

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Rencana Pencairan THR ASN 2026 pada Awal Ramadan Mendatang

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Pemerintah menargetkan penyaluran tunjangan tersebut dapat dilakukan lebih awal, yakni pada fase awal bulan Ramadan, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam keterangannya, Purbaya memastikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun dalam APBN 2026 untuk keperluan THR tersebut. Alokasi ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.

Target Pencairan dan Alokasi Anggaran

Pernyataan mengenai percepatan jadwal ini disampaikan Menkeu usai menghadiri forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara pada Jumat (13/2/2026). Purbaya menjelaskan bahwa meskipun tanggal pastinya masih menunggu regulasi turunan, harapan pemerintah adalah menyalurkannya di awal masa puasa.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya. Jika merujuk pada kalender, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Apabila mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair 10 hingga 14 hari sebelum lebaran, namun tahun ini terdapat upaya untuk memajukan jadwal tersebut.

THR Sebagai Instrumen Stimulus Ekonomi

Pemerintah memandang THR ASN 2026 bukan sekadar kewajiban kesejahteraan, melainkan instrumen fiskal strategis untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal I. Selain THR, total belanja negara pada awal tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun, yang mencakup program Makan Bergizi Gratis hingga stimulus tambahan.

Advertisement

Purbaya menargetkan intervensi belanja ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dari asumsi APBN sebesar 5,4 persen menuju angka 6 persen. “Jadi kita keluarkan semua belanjanya mungkin di bulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” tuturnya menambahkan.

Komponen dan Ketentuan Pembayaran

Meskipun jadwal pastinya masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), komponen THR 2026 diprediksi akan tetap mengacu pada kebijakan penuh seperti tahun sebelumnya. Berikut adalah rincian komponen yang diperkirakan akan diterima oleh ASN:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah biasanya memberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran THR yang diberikan adalah 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.

Informasi lengkap mengenai kebijakan ini akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah yang dijadwalkan terbit menjelang memasuki bulan Ramadan 2026.

Advertisement