Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa keputusan resmi mengenai status izin operasional tambang emas Martabe akan diumumkan pada pekan depan. Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap aktivitas operasional PT Agincourt Resources (PTAR).
Penelitian Terhadap Potensi Pelanggaran Operasional
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran dalam operasional tambang milik PT Agincourt Resources tersebut. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar utama dalam menentukan kelanjutan izin tambang di wilayah tersebut.
“Kalau memang dalam penelitiannya itu tidak menemukan sebuah pelanggaran yang berarti, maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Bahlil saat memberikan keterangan di Wisma Danantara, Jakarta.
Evaluasi Menyeluruh Aspek Perizinan dan Lingkungan
Selain meninjau operasional, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek perizinan. Hal ini mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau kontrak karya, serta dokumen lingkungan hidup.
Beberapa poin krusial yang sedang dievaluasi antara lain:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
- Kepatuhan terhadap regulasi pertambangan nasional.
Dalam proses ini, Kementerian ESDM akan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan validitas data lapangan.
Komitmen Objektivitas dalam Pengambilan Keputusan
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap objektif dan tidak akan menjatuhkan sanksi tanpa dasar yang kuat. Namun, jika ditemukan pelanggaran nyata, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 hari untuk merampungkan kajian sebelum memberikan pengumuman resmi.
Konteks Penertiban Izin Usaha Tambang
Langkah evaluasi ini berkaitan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mengumumkan pencabutan izin usaha bagi 28 perusahaan tambang dan kehutanan pada 20 Januari 2026. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kepatuhan lingkungan dan penataan kawasan hutan nasional.
Informasi lengkap mengenai perkembangan status izin tambang ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pertemuan di Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026.
